Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Mantap, Harta Kekayaan Anggota DPRD Pemalang Linda Dwi Bhuana Putri Naik 167,76 Persen

Tim Suara Pantura 01•
Jateng Pantura

SuaraPantura.com - Ditengah isu kemiskinan di Kabupaten Pemalang yang cukup memprihatinkan yakni sekitar 15,06 persen masyarakat Kabupaten Pemalang berada dalam jeratan kemiskinan pada tahun 2022, harta kekayaan beberapa pejabat justru mengalami kenaikan.

Salah satunya adalah anggota DPRD Kabupaten Pemalang, Linda Dwi Bhuana Putri yang naik sebesar 167,76 Persen dalam periodik pelaporan terakhir yakni pada pelaporan 2021-2022.

Harta kekayaan Linda Dwi Bhuana Putri pada periodik laporan 2021 sebesar Rp. 224.668.305, meningkat menjadi Rp. 601.571.892. Harta tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp. 376.903.587 atau senilai 167,76 persen.

Kenaikan signifikan terjadi pada data harta bergerak lainnya. Pada periodik 2021, Linda Dwi Bhuana Putri mencatatkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp. 3.500.000, sedangkan pada periodik 2022 Ia tercatat melaporkan harta bergerak lainnya sebesar Rp. 28.500.000 naik sebesar 25.000.000 atau setara dengan 714,29 persen.

Untuk data harta pada bagian Tanah dan Bangunan, pada pelaporan periodik 2021 Linda Dwi Bhuana Putri mencatatkan tidak memiliki tanah maupun bangunan. Sedangkan dalam pelaporan periodik 2022 Ia mencatatkan kepemilikan tanah seluas 2166 m2 yang merupakan hasil sendiri dengan nilai Rp. 300.000.000.

Emas Softball Putra Porprov Jateng 2026 Bertahan di Semarang, Surakarta Raih Perak
Baca Juga · Jateng Pantura
Emas Softball Putra Porprov Jateng 2026 Bertahan di Semarang, Surakarta Raih Perak

Sedangkan untuk kepemilikan alat transportasi dan mesin, Linda Dwi Bhuana Putri tercatat memiliki satu buah motor dan sebuah mobil berjenis HR-V RU1 1.5 E CVT tahun 2020.

Sementara untuk kas dan setara kas pada periodik 2021 Linda Dwi Bhuana Putri mencatatkan kepemilikan harta tersebut sebesar Rp. 131.000.000 dan pada periodik 2022 menjadi Rp. 76.500.000.

Sementara untuk hutang, Linda Dwi Bhuana Putri tercatat memiliki hutang senilai 260.331.695 pada tahun 2021 dan senilai Rp. 143.928.108.

Seperti diberitakan sebelumnya, harta Ketua DPRD Kabupaten Pemalang juga mengalami kenaikan.

Dorong Swasembada Susu, Magelang Dibidik Jadi Sentra Sapi Perah Baru di Jateng
Baca Juga · Jateng Pantura
Dorong Swasembada Susu, Magelang Dibidik Jadi Sentra Sapi Perah Baru di Jateng

Harta Kekayaan Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Tatang Kirana dalam 2 tahun terakhir tercatat mengalami kenaikan sebesar 30,39 persen.

Hal ini terlihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dua tahun terakhir yakni pada periodik 2021 hingga periodik 2022.

Dalam laporan periodik 2 tahun tersebut, total harta kekayaan Tatang Kirana naik dari Rp. 2.402.564.837 menjadi Rp. 3.132.682.656 dengan tital kenaikan sebesar Rp. 730.117.819 atau senilai 30,39 persen.

Kenaikan terbesar terjadi pada kepemilikan tanah dan bangunan. Tatang Kirana tercatat  memiliki 3 bidang tanah dan 1 tanah dan bangunan pada periodik 2021 dan pada periodik 2022 mengalami penambahan 1 bidang tanah senilai Rp. 300.000.000 yakni Tanah Seluas 2590 m2 yang berlokasi di Kabupaten Pemalang.

KPK Taksir Kerugian Negara Kasus Cukai Kudus Capai Triliunan Rupiah
Baca Juga · Jateng Pantura
KPK Taksir Kerugian Negara Kasus Cukai Kudus Capai Triliunan Rupiah

Sementara dalam kepemilikan kas dan setara kas, pada periodik 2021 Tatang Kirana mencatatkan tidak memiliki harta kas dan setara kas, namun pada periodik 2022 Tatang Kirana memiliki kas dan setara kas sebesar Rp. 30.000.000.

Untuk kepemilikan alat transportasi dan mesin mengalami penurunan 1,66 persen.

Sementara untuk kepemilikan harta lainnya, Tatang Kirana pada periodik 2021 mencatatkan kepemilikan harta lainnya sebesar Rp. 600.000.000 dan pada periodik 2022 Ia mencatatkan kepemilikan harta lainnya sebesar Rp. 700.000.000, naik sebesar Rp. 100.000.000 atau senilai 16,67 persen.

Tatang Kirana juga mencatatkan kepemilikan hutang pada periodik 2021 sebesar Rp. 498.435.163 dan pada periodik 2022 sebesar Rp. 300.317.344.

Menurut catatan KPK, Laporan LHKPN tidak dapat dijadikan dasar oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan atau siapapun juga untuk menyatakan bahwa harta kekayaan yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana.

Apabila dikemudian hari terdapat harta kekayaan milik Penyelenggara Negara dan/atau Keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka Penyelenggara
Negara wajib untuk bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
***

Tags:
#anggota dprd#pemalang#linda dwi bhuana putri
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…