SuaraPantura.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan Survey Penilaian Integritas (SPI) di Kabupaten Pemalang.
Survei ini memotret integritas sebuah lembaga pemerintah melalui tiga sumber; pegawai di lembaga tersebut (internal), publik yang pernah berhubungan atau mengakses layanan lembaga tersebut (eksternal), dan dari kalangan ahli (eksper).
Survey yang berlangsung pada tahun 2022 ini hasilnya cukup mencengangkan.
Tingkat kerawanan korupsi dilihat dari penilaian narasumber ahli/ pemangku kepentingan lainnya serta masyarakat pengguna layanan loket, penerima manfaat dari pelaksanaan tugas dan fungsi pokok, dan vendor yang pernah mengikuti proses lelang di instansi masing-masing terhadap setiap komponen berikut:
Keberadaan pungutan liar berada ada titik rentan yakni sebesar 76,92 persen.
Kualitas transparansi pelayanan juga berada pada prrosentase yang sama yakni 76,92 persen.
Sementara pada tingkat kerawanan korupsi dilihat dari penilaian pegawai di instansi masing-masing terhadap setiap komponen, prosentase yang tinggi yakni penyalahgunaan fasilitas kantor.
Dalam survey tersebut, tercatat tingkat penyalahgunaan fasilitas kantor sebesar 59,93 persen.
Hal ini menandakan penyalahgunaan fasilitas kantor berada pada titik rentan.
Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan alat ukur yang dikembangkan oleh Direktorat Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan tujuan untuk memetakan risiko korupsi, menilai pengelolaan anggaran dan mengukur efektifitas pencegahan korupsi.
Dilansir dari laman resmi KPK RI, SPI dikembangkan sebagai alat ukur pemetaan korupsi karena kasus korupsi yang terjadi secara masif di Indonesia, khususnya pada tingkat birokrasi pemerintahan.
Kasus korupsi juga memiliki tantangan tersendiri karena sifatnya yang tersembunyi, sehingga kehadiran SPI dinilai sebagai salah satu alternatif upaya pengukuran risiko dalam kegiatan survei pendahuluan yang dilakukan oleh KPK RI.
***