Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

3 Mantan Kepala Dinas Pemalang yang Tersangkut Korupsi Segera Disidangkan

Tim Suara Pantura 01•
Jateng Pantura

SuaraPantura.com - 3 Mantan Kepala Dinas di Pemkab Pemalang yang menjadi tersangka korupsi akan segera disidangkan.

3 mantan kepala dinas tersebut ialah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Rachman, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Suhirman, serta Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Mubarak Ahmad.

Ketiganya terlibat dalam pembelian suap kepada Bupati Pemalang Nonaktif, Mukti Agung Wibowo.

115 Personel Gabungan Simulasikan Penanganan Ancaman Bom di Bandara Ahmad Yani Semarang
Baca Juga · Jateng Pantura
115 Personel Gabungan Simulasikan Penanganan Ancaman Bom di Bandara Ahmad Yani Semarang

Juru Bicara PN Semarang Aris Bawono Langgeng di Semarang, Jawa Tengah, Senin, menyampaikan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) telah menerima pelimpahan berkas tiga kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang tersebut.

"Sudah dilimpahkan. Selanjutnya, ditunjuk majelis hakim dan penentuan jadwal sidang," ungkapnya.

Dinsos Jateng Jemput Driver Ojol: Urus Adminduk Sekaligus Daftar Calon Penerima Bansos 2027
Baca Juga · Jateng Pantura
Dinsos Jateng Jemput Driver Ojol: Urus Adminduk Sekaligus Daftar Calon Penerima Bansos 2027

Sebelumnya, Mukti Agung Wibowo dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Pemalang tahun 2021-2022.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp300 juta, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara atas hasil korupsi yang dinikmati sebesar Rp4,9 miliar.

Verifikasi KDKMP Jateng Tembus 95 Persen, Pemprov Kejar Sisa Data dan Perkuat Pengelola
Baca Juga · Jateng Pantura
Verifikasi KDKMP Jateng Tembus 95 Persen, Pemprov Kejar Sisa Data dan Perkuat Pengelola

Mukti Agung Wibowo terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain Mukti Agung, empat kepala dinas yang juga merupakan penyuap bupati telah dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.

Keempat terpidana tersebut yakni Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, serta Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh.***

Tags:
#kepala dinas#pemalang#semarang#tipikor#korupsi
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…