Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Polres Pemalang Berhasil Bongkar Sindikat Uang Palsu, Segini Barang Buktinya

Andri Susanto•
Jateng Pantura

SuaraPantura.com - Polres Pemalang berhasil mengamankan seorang tersangka ES (57) warga Tasikmalaya, Jawa Barat, yang diduga menyimpan dan membawa mata uang rupiah palsu dengan pecahan nominal Rp 100 ribu sebanyak 210 lembar.

Saat memimpin konferensi pers di Aula Bhayangkara Polres Pemalang, Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengungkapkan, tersangka ES diamankan di Jalan Raya Moga, Rabu 17 November 2021 yang lalu.

“Berawal dari informasi masyarakat yang mendengar adanya seseorang yang akan menjual uang rupiah palsu di Moga, personil Satreskrim Polres Pemalang langsung bergerak untuk mengamankan tersangka,” kata Kapolres Ari Wibowo, Kamis 25 November 2021.

Saat diamankan personil Satreskrim Polres Pemalang, Kapolres Pemalang mengungkapkan, tersangka didapati menyimpan dan membawa mata uang rupiah palsu dengan pecahan nominal Rp100 ribu sebanyak 210 lembar.

115 Personel Gabungan Simulasikan Penanganan Ancaman Bom di Bandara Ahmad Yani Semarang
Baca Juga · Jateng Pantura
115 Personel Gabungan Simulasikan Penanganan Ancaman Bom di Bandara Ahmad Yani Semarang

Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka ES diduga akan menjual mata uang rupiah palsu dengan pecahan nominal Rp100 ribu sebanyak 210 lembar di wilayah Kecamatan Moga.

“Diduga, ES akan menjual mata uang rupiah palsu dengan harga Rp7 Juta untuk 210 lembar mata uang rupiah palsu dengan pecahan nominal Rp100 ribu,” ungkap Kapolres.

Dengan diamankannya ES, Polres Pemalang berhasil melakukan pengembangan perkara tersebut dan mengamankan tersangka W (49) di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat 19 November 2021.

Dinsos Jateng Jemput Driver Ojol: Urus Adminduk Sekaligus Daftar Calon Penerima Bansos 2027
Baca Juga · Jateng Pantura
Dinsos Jateng Jemput Driver Ojol: Urus Adminduk Sekaligus Daftar Calon Penerima Bansos 2027

“Dari tersangka W, personil Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengamankan barangbukti uang rupiah palsu sebanyak 1.034 lembar dengan pecahan nominal Rp100 ribu,” kata Kapolres.

"Selain uang rupiah palsu, personil Satreskrim Polres Pemalang juga berhasil mengamankan peralatan lain yang digunakan tersangka W untuk memproduksi uang rupiah palsu di Kontrakannya di Kabupaten Indramayu," imbuh Kapolres.

Atas perbuatannya, Tersangka W dikenakan pasal 36 Ayat (1) dan/atau, Ayat (2) dan/atau Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (1), dan/atau Ayat (2) dan/atau Ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Verifikasi KDKMP Jateng Tembus 95 Persen, Pemprov Kejar Sisa Data dan Perkuat Pengelola
Baca Juga · Jateng Pantura
Verifikasi KDKMP Jateng Tembus 95 Persen, Pemprov Kejar Sisa Data dan Perkuat Pengelola

 

Artikel ini telah tayang di Instagram @eventpemalang. Link artikel: Klik di sini

Tags:
#uang palsu#polres pemalang#akbp ari wibowo
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…