SuaraPantura.com - Polri merilis kasis dugaan Maling Bank Jawa Tengah (Bank Jateng) yang merugikan negara 500 miliar.
Dugaan Maling Uang negara dan pencucian uang tersebut terkait pemberian kredit proyek di Bang Jateng Cabang Jakarta dalam rentan waktu 2017 hingga 2019.
Menurut salah satu pakar hukum dari FH Untag Semarang, Kastubi menjelaskan bahwa di Bank Jateng pengawasannya lemah. Kemudian juga mental oknum pegawainya yang melakukan tindakan tersebut tak bermoral.
"Dalam hal ini, Bank Indonesia sebagai pengawas bank juga tidak serius melakukan pengawasan," tambahnya, Selasa, 28 Desember 2021 dilansir dari Suaramerdeka.com "Korupsi di Bank Jateng Rugikan Negara 500 M "
Pakar Hukum dan Etika Politik Unika Soegijapranata, Benny D Setianto juga mengatakan bahwa Maling di Bank Jateng karena lemahnya pengawasan.
Namun, celah-celah kemungkinan terjadinya Maling ini juga harus diantisipasi.
Disampaikannya, Maling di bank terjadi bisa terjadi dengan skenario pertama, yakni pimpinan bank secara umum yang ditarget beberapa hal.
Diantaranya, dana tidak boleh idle (over liquid), sehingga ketika terjadi kelebihan dana maka proses pencarian kredit akan lebih diperlonggar.
Hal ini memberikan kesempatan untuk mencari debitur baru agar mau meminjam uang ke bank.
"Tanpa niatan untuk Maling pun celah memperlonggar pemberian kredit membuka jalan untuk tersebut," ujarnya.
Target lain dari pimpinan bank, yakni pola pemberian insentif jika tercapai target tertentu, baik untuk menghimpun dana maupun menyalurkan kredit.
Akibatnya jika kelebihan uang, sekali lagi proses pencairan kredit diperlonggar.
Ketika kredit dikucurkan dan target tercapai maka secara resmi memang akan mendapat bonus.
Skenario kedua celah Maling yakni, sejak awal memang ada niatan untuk melakukan manipulasi pemberian kredit.
Dibuatkan Mark up nilai kredit dari dana yang dibutuhkan dengan jaminan yang over value (tidak sesuai dengan harga semestinya).
Ketika kredit cair maka ada aliran dana yang dikembalikan oleh penerima kredit ke oknum bank.
Dengan begitu, dua pihak merasa diuntungkan. Penerima kredit mendapatkan kemudahan untuk berhutang.
Pejabat pemberi kredit dapat dua keuntungan yaitu memenuhi target perusahaan dan uang pengembalian dari penerima kredit akibat penggelembungan aset dan nilai kredit tersebut.
"Untuk skenario kedua jika kredit lancar, mungkin susah dideteksi. Tetapi kebanyakan karena kredit terlalu besar, sementara jaminan terlalu kecil maka dibiarkan macet. Nah saat itulah celah untuk ketahuan menjadi terbuka," ungkapnya.
Disampaikannya, skenario pertama bisa saja didorong oleh kebijakan perusahaan saja.
Tetapi skenario kedua membutuhkan kerja sama setidaknya dua pihak, pemberi kredit dan penerima kredit.
Celah ketahuan juga menjadi terbuka, jika oknum bank yang terlibat hanya petugas pemberi kredit.
Pasalnya, proses persetujuannya membutuhkan atasannya. "Nah jika yang melakukan atasannya (apalagi yang tertinggi di kantor itu) maka akan jauh lebih mudah dilakukan," ujarnya.
Menurutnya, berbagai upaya pencegahan bisa dilakukan. Pertama, transparansi dalam pemberian kredit yang bisa diakses oleh setidaknya "Pengawas Internal", Komisaris Perusahaan dan atau dalam hal BUMN/D oleh Inspektorat Wilayah.
"Upaya pencegahan yang lain, yakni transparansi. Itu bisa dibantu dengan sistem digital sehingga lebih mempermudah pemantauannya terutama untuk kredit dengan nilai besar," imbuhnya.
***
(Rosikhan Anwar-suaramerdeka.com)