SuaraPantura.com - Kisah unik terjadi di Bojonegoro. Seorang suami nekat membayar orang demi menculik Istrinya sendiri.
Tentu peristiwa ini terdengar konyol, namun ini nyata terjadi.
Entah setan mana yang merasuki Muhammad Supriyadi (27), warga Kecamatan Ngasem, Bojonegoro karena tega menculik istri sendiri, Siti Nur (22), warga Kecamatan Kradenan Blora, yang notabene istri sendiri.
Dalam aksi penculikan sang istri, Muh Supriyadi menyewar dua orang bayaran, masing-masing Subiono (43) dan Mohammad Sugito (33), yang juga warga Ngasem Bojonegoro, dengan memberi imbalan uang Rp 50 juta.
Seperti dilansir di Suaramerdeka.com pada artikel berjudul "Sewa Orang Bayaran, Warga Bojonegoro Tega Culik Istri Sendiri"
Berkat kerja keras Tim dari Satreskrim Polres Blora, ketiga tersangka aksi penculikan berhasil ditangkap.
"Dalam pemeriksaan ternyata otak dari pelaku penculikan itu adalah suami korban sendiri, yang saat ini masih dalam proses perceraian," jelas Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK melalui Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH,MH.
Dikemukakan, kejadian berawal dari laporan Wagini (45), ibu korban, dan dari penelusuran, penculikan ini sudah direncanakan suami korban, yang memang tengah dalam proses perceraian dengan sang istri.
Sebenarnya, aksi serupa sempat dilakukan tersangka, Senin 20 Desember 2021 malam di rumah korban, namun tidak berhasil.
Untuk menculik sang istri, Muh Supriyadi memberi iming-iming para tersangka upah sebesar Rp. 50 juta.
Saat, para tersangka sudah menunggu korban di depan Pengadilan Negeri Agama Blora, Desa Seso, Kecamatan Jepon Blora.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Setiyanto,SH,MH (baju putih), memberi keterangan terkait kasus penculikan warga Bojonegoro pada istri sendiri. (suaramerdeka.com / Urip Daryanto)
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Setiyanto,SH,MH (baju putih), memberi keterangan terkait kasus penculikan warga Bojonegoro pada istri sendiri. (suaramerdeka.com / Urip Daryanto)
Setelah sidang, para tersangka membuntuti kendaraan yang ditumpangi korban lalu menghadangnya di Jalan Blora – Randublatung, turut Desa Semanggi, Kecamatan Jepon.
Di bawah ancaman, korban berhasil dibawa para penculik ke arah Randublatung, lalu diserahkan pada suaminya.
"Selama disekap oleh suaminya, korban diajak bersembunyi berpindah-pindah. Dari hutan kayu putih kemudian berpindah lagi ke kandang ayam dan pindah lagi ke gubuk persawahan jagung di wilayah kabupaten Bojonegoro," terang Kasat Reskrim.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Blora langsung melakukan penyelidikan dan tak butuh waktu lama akhirnya berhasil mengamankan 3 tersangka dan barang bukti.
Kini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas di Mapolres setempat.*** (Urip Daryanto/Suaramerdeka.com)