SuaraPantura.com - Lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan di Pemalang, Pejabat(Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten pemalang, Slamet Masduki mengajukan Praperadilak ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Slamet diamankan bersama 33 orang lainnya, termasuk bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dalam giat tangkap tangan oleh tim penindakan KPK pada Kamis 11 Agustus 2022 lalu.
Gugatan Slamet Masduki yang teregistrasi dengan nomor perkara 75/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL itu didaftarkan pada Rabu, 24 Agustus 2022.
Dalam petitumnya, Slamet meminta hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan menerima permohonan gugatan tersebut untuk seluruhnya.
Hakim juga diminta menyatakan tindakan KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam penangkapan dan penetapan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
KPK mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan itu.
"Kami hargai upaya tersebut sebagai kontrol atas proses kerja KPK di bidang penindakan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat 26 Agustus 2022.
"KPK tentu siap hadapi," sambung Ali.
KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan Slamet lewat praperadilan. Kendati demikian, Ali memastikan bahwa penetapan tersangka terhadap Slamet Masduki sudah sesuai aturan. Salah satunya, terpenuhinya dua alat bukti dalam penetapan tersangka Slamet.
"Perlu kami tegaskan, penetapan seseorang sebagai tersangka tentu karena telah ada kecukupan alat bukti yang kami miliki," kata Ali.
***