SuaraPantura.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus jual beli jabatan di Pemalang.
Bupati pemalang nonaktif, Mukti Agung Wibowo dan kawan-kawan dipastikan diperpanjang masa penahanannya hingga 40 hari kedepan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
"Tim penyidik melanjutkan masa penahanan tersangka MAW dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan, terhitung 1 September 2022 sampai dengan 10 Oktober 2022," ungkap Ali pada Senin, 29 Agustus 2022.
KPK total menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang. Sebagai penerima, yakni MAW dan Adi Jumal Widodo (AJW) dari pihak swasta atau Komisaris PD Aneka Usaha (PD AU).
Sementara itu, empat tersangka pemberi suap ialah Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Pemalang Slamet Masduki (SM), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang Sugiyanto (SG), Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang Yanuaris Nitbani (YN), dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh (MS).
Menurut Ali, perpanjangan penahanan ini dalam rangka proses pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan
"Kebutuhan perpanjangan penahanan ini dalam rangka proses pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan di antaranya dengan memanggil berbagai pihak terkait untuk menjadi saksi," ucap Ali.
***