SuaraPantura.com - Dalam rangkaian Hari jadi Kabupaten Pemalang ke 448 Tahun, bertempat di pendopo Kabupaten adakan pelayanan Itsbat Nikah Terpadu Untuk membantu masyarakat Kabupaten Pemalang yang tidak mempunyai dokumen buku nikah. Senin, 30 Januari 2023.
Sedikitnya ada 45 pasangan dari 2 Kecamatan yakni Kecamatan Watukumpul dan Kecamatan Belik yang mengikuti acara Itsbat Nikah terpadu tersebut, kolaborasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang bekerjasama dengan Pengadilan Agama, Kemenag Kabupaten Pemalang.
Kabupaten Pemalang berupaya memfasilitasi kegiatan satu pintu melalui Program Pelayanan Terpadu Isbat Nikah Pencatatan Peristiwa Perkawinan dan Penerbitan Dokumen Administrasi Kependudukan.
Mansur Hidayat selaku Plt Bupati Pemalang dalam wawancaranya mengatakan dirinya berharap kedepan tidak adalagi pernikahan yang bersifat diam-diam, seperti pernikahan bawah tangan (Siry).
"Kedepan kami harapkan tidak ada lagi pernikahan bawah tangan, agar di akui oleh negara dan tercatat secara resmi, dan pasangan nikah memiliki dokumen", ujarnya
Plt Bupati Pemalang juga mengimbo agar seluruh orang tua untuk menjaga anak-anak agar tida terjerumus dalam pergaulan bebas guna memimalisir terjadinya pernikahan dini yang mengakibatkan perceraian.
"Bagi seluruh masyarakat Pemalang ayo jaga anak-anak kita, sehingga anak-anak kita terhindar dari pergaulan bebas, kita siapkan secara mental manakala sudah siap segalanya baru kita bisa menikahkan", terangnya.
Sekedar informasi. Isbat nikah adalah pengesahan nikah seorang laki-laki dan perempuan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).***(Abimanyu.)