Suarapantura.com - Dengan adanya kekosongan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Pemalang, yang di isi dengan penjabat (Pj) proses rekrutmen sekretaris daerah segera dilaksanakan.
Sejak bulan Januari, panitia seleksi (pansel) telah terbentuk, tahapan selanjutnya tinggal menunggu surat rekomendasi dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Menurut PJ (Penjabat) Sekda Kabupaten Pemalang, Moh. Sidik, pihaknya telah mengajukan permohonan surat rekomendasi keprovinsi Jawa Tengah, dan balasan surat rekomendasi sudah diterima.
"Saat ini permohonan surat rekomendasi ke gubernur sudah turun, tinggal kami (Pemkab Pemalang) meneruskan surat rekomendasi tersebut ke Kementrian Dalam Negri (Kemendagri)", ujarnya Rabu 1 Februari 2023.
Moh. Sidik menuturkan bahwa permohonan rekomendasi tersebut diperkirakan akan diterima oleh Pemkab Pemalang pada pertengahan bulan februari.
"Proses permohonan surat rekomendasi Kemendagri akan memakan waktu kurang lebih sekitar 12 hari, dan kebetulan hari ini, surat rekomendasi sudah kami kirimkan," tuturnya.
Penjabat Sekda, Moh. Sidik menerangkan proses rekrutmen Sekda membutuhkan waktu yang panjang karena proses tahapan harus dilaksanakan.
"Setelah proses rekomendasi di Kemendagri selesai, Pemkab Pemalang kembali meminta rekomendasi lagi. Untuk rekomendasi selanjutnya adalah ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara," jelasnya.
Berkaitan dengan sarat pendaftaran, PJ Sekda menyatakan, bahwasanya menjadi hak mutlak serta kewenangan panitia seleksi (pansel) Sekda.
"Kalau syarat-syarat pendaftaran itu, sepenuhnya mutlak jadi ranah pansel, termasuk terkait soal usia, apakah sarat itu 56 tahun atau 58 tahun semua kewenangan pansel", ucapnya.
Mansur Hidayat selaku Plt Bupati Pemalang dirinya telah selesai membentuk panitia seleksi (pansel), dimana anggotanya terdiri dari beragam latar belakang.
"Sudah, sudah terbentuk. Anggotanya satu ada mantan sekda, dua akademisi dan perwakilan Pemprov dan satu lagi kakanreg BKN (Badan Kepegawaian Negara)," ungkapnya.
Sebagai informasi, jika mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2017, maka ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, dimulai dari batas usia pendaftar adalah 56 tahun. Kemudian, pendaftar minimal telah berpengalaman menjabat di 2 OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang berbeda.
Mengenai kepangkatan bagi calon peserta, yakni minimal IV B. Sedangkan untuk eselonnya adalah II B.***
(Abimanyu.06)