Tiga Jenderal Polisi Ditahan, Dugaan Sadap Prabowo Terbongkar: Siapa di Balik Operasi Senyap Ini?
Sabila JP•
Nasional
Tribunjateng/Istimewa
Suarapantura.com - Kabar penangkapan sejumlah jenderal polisi yang semula beredar dan dikaitkan dengan Markas Brimob akhirnya berkembang menjadi perkara serius di tubuh Polri. Bareskrim mengumumkan penetapan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting.
Kasus ini bukan sekadar persoalan pelanggaran prosedur teknis. Dugaan penggunaan sistem penyadapan milik kepolisian tanpa mekanisme yang sah justru memunculkan pertanyaan besar: apakah perangkat negara yang semestinya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum telah disalahgunakan untuk memantau komunikasi pihak-pihak tertentu?
Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, tiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Associated Press mengidentifikasi ketiganya sebagai Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso.
Ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut Asep, dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui tahapan verifikasi sebagaimana mestinya.
Padahal, penyadapan merupakan tindakan yang menyangkut hak privasi dan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Penggunaannya harus memiliki dasar hukum serta mengikuti prosedur yang berlaku.
Presiden hingga jurnalis diduga menjadi sasaran
Yang membuat perkara ini semakin serius adalah luasnya pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan.
Bareskrim menyebut nomor telepon Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, pimpinan organisasi masyarakat, aktivis lembaga swadaya masyarakat hingga pengusaha masuk dalam daftar yang diduga disadap.
Penyidik juga menduga aktivitas tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Bahkan, sejumlah penyadapan disebut dilakukan tanpa dilengkapi permohonan resmi dari penyidik maupun laporan polisi.
Jika dugaan itu terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi internal. Ada pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat dalam mengakses komunikasi pribadi dan penggunaan fasilitas negara.
Diduga perintahkan penghapusan jejak penyadapan
Kecurigaan penyidik semakin menguat setelah muncul dugaan adanya perintah untuk menghapus berkas hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS pada Oktober 2026.
Penghapusan tersebut diduga bertujuan menghilangkan rekam jejak aktivitas penyadapan.
Bareskrim menyebut laporan polisi dibuat pada 30 Oktober 2026 oleh petugas yang mengetahui persoalan tersebut. Penyidik kemudian memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli.
Sejumlah barang bukti juga telah disita, terdiri atas 11 unit telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk.
Namun, rangkaian pengungkapan tersebut belum menjawab pertanyaan paling mendasar: siapa sebenarnya yang membutuhkan informasi dari penyadapan tersebut, dan untuk kepentingan apa komunikasi Presiden maupun tokoh-tokoh lain diduga dipantau?
Pemerintah sebut tidak ditemukan indikasi makar
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan penyidik tidak menemukan indikasi makar dalam perkara tersebut.
Meski demikian, Yusril menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah pejabat negara merupakan persoalan serius. Presiden Prabowo sendiri telah mendapat laporan mengenai dugaan penyadapan tersebut dari Kapolri, menurut keterangan Yusril kepada wartawan.
Pernyataan itu sekaligus memperlihatkan bahwa perkara ini telah menyentuh persoalan keamanan komunikasi di lingkaran tertinggi pemerintahan.
Bukan perkara kecil, publik menunggu pembongkaran sampai ke akar
Para tersangka disebut dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP serta Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidananya bergantung pada pasal yang akhirnya diterapkan dan pembuktian di pengadilan.
Akan tetapi, penetapan tiga tersangka tidak boleh menjadi akhir dari pengungkapan perkara.
Publik masih menunggu jawaban mengenai siapa yang memerintahkan operasi penyadapan, siapa yang mengoperasikan sistem, siapa saja yang memperoleh hasil rekaman, serta apakah ada pihak lain yang mengetahui atau menikmati informasi tersebut.
Jika fasilitas penyadapan negara benar-benar digunakan di luar kepentingan penegakan hukum, pengungkapan kasus ini harus menjangkau seluruh rantai tanggung jawab, bukan berhenti pada tiga nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya nama baik institusi kepolisian, melainkan juga perlindungan privasi warga negara dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Satu pertanyaan besar masih menggantung: siapa yang sebenarnya berada di balik operasi penyadapan tersebut?