Seorang petugas berupaya memadamkan karhutla di Ogan Ilir, Sumatra Selatan, pada September 2026. Foto: Ist
Suarapantura.com - Penetapan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali memunculkan tuntutan agar penegakan hukum tidak berhenti pada pemidanaan perusahaan. Anggota DPR RI Muhammad Kholid mendesak negara merampas keuntungan yang terbukti berasal dari tindak pidana lingkungan serta membebankan biaya pemulihan kepada pihak yang bertanggung jawab.
Desakan tersebut muncul setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan 20 korporasi sebagai tersangka karhutla. Dari jumlah tersebut, 16 merupakan perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN), sedangkan empat lainnya berstatus penanaman modal asing (PMA).
Kholid menegaskan, pelanggaran lingkungan tidak boleh menjadi aktivitas yang tetap menguntungkan secara ekonomi. Menurut dia, penindakan harus disertai perampasan keuntungan hasil tindak pidana dan kewajiban memulihkan kerusakan lingkungan.
“Jangan sampai pelanggaran lingkungan masih dianggap menguntungkan. Ancaman hukuman harus disertai kepastian penindakan. Keuntungan dari tindak pidana harus dirampas, dan pihak yang bertanggung jawab harus menanggung pemulihan kerusakannya,” tegas Kholid di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Ia juga meminta proses hukum berjalan transparan dan tuntas. Kholid mengingatkan agar penanganan perkara tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi berlanjut hingga pembuktian di pengadilan dan pelaksanaan putusan.
Skala penanganan perkara yang disampaikan Bareskrim memang cukup besar. Berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Pontianak, Kamis (29/10/2026), penyidik menangani 104 laporan polisi terkait dugaan karhutla yang melibatkan korporasi.
Total luas lahan terbakar dalam penanganan perkara tersebut mencapai 29.168,78 hektare. Dari 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, empat merupakan perusahaan bermodal asing dan 16 lainnya perusahaan dalam negeri.
Angka tersebut menjadi perhatian karena kebakaran hutan dan lahan bukan hanya menimbulkan kerusakan ekosistem, tetapi juga berpotensi berdampak terhadap kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, serta kualitas udara di wilayah terdampak.
Kholid meminta penyidik tidak berhenti pada perusahaan sebagai badan hukum. Ia mendorong pengusutan terhadap pihak yang diduga memberikan perintah, mengendalikan kegiatan perusahaan, hingga pemilik manfaat atau beneficial owner.
“Kami mendukung langkah Polri. Bagi siapa pun yang terbukti bersalah, hukum seberat-beratnya sesuai ketentuan yang berlaku. Siapa pun pemiliknya, hukum harus berlaku sama. Masyarakat berhak melihat perkara ini dituntaskan sampai putusan dan pelaksanaannya,” ujarnya.
23 Korporasi Direkomendasikan Dicabut Izinnya
Selain menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka, penyidik Bareskrim juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi.
Rekomendasi tersebut didasarkan pada sejumlah indikator, antara lain kebakaran yang berulang, titik awal api yang berasal dari wilayah konsesi, tidak memadainya sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, serta luas lahan terbakar yang menjadi salah satu pertimbangan penyidik.
Namun, rekomendasi pencabutan izin terhadap 23 korporasi merupakan proses tersendiri. Tidak seluruh perusahaan dalam daftar rekomendasi tersebut otomatis berstatus tersangka. Keputusan pencabutan izin juga berada pada kewenangan kementerian atau instansi terkait.
Kholid mendesak Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian ATR/BPN menindaklanjuti rekomendasi tersebut melalui pemeriksaan dan keputusan yang jelas.
“Rekomendasi Polri harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan keputusan yang jelas. Publik perlu mengetahui hasilnya. Jika syarat pencabutan izin atau pembatalan HGU terpenuhi, jalankan secara tegas dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Jangan Biarkan Biaya Pemulihan Dibebankan kepada APBN
Kholid juga menyoroti potensi beban pemulihan lingkungan yang dapat muncul setelah kebakaran. Ia meminta pemerintah memastikan biaya pemulihan tidak begitu saja dialihkan kepada masyarakat melalui anggaran negara.
Menurut dia, perusahaan atau pihak yang nantinya terbukti bertanggung jawab harus menjalankan kewajiban pemulihan sesuai ketentuan hukum.
“Beban kerusakan akibat pelanggaran tidak boleh begitu saja dialihkan kepada rakyat dan APBN. Negara harus memastikan pihak yang bertanggung jawab membayar dan melaksanakan kewajibannya sampai tuntas,” cetusnya.
Ia juga meminta perlindungan kesehatan masyarakat di wilayah terdampak menjadi perhatian pemerintah. Penanganan karhutla, menurut Kholid, tidak cukup hanya dengan memadamkan api dan memproses perkara hukum, tetapi harus disertai pemulihan ekosistem serta langkah pencegahan agar kebakaran tidak terus berulang.
“Kami akan mengawal melalui fungsi pengawasan DPR agar penegakan hukum ini menghasilkan perubahan nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.
Kini, tantangan penanganan perkara karhutla bukan hanya membuktikan dugaan pelanggaran di tingkat korporasi. Publik juga menunggu sejauh mana penyidikan mampu mengungkap pihak yang bertanggung jawab, bagaimana rekomendasi pencabutan izin ditindaklanjuti, dan apakah kerusakan lingkungan benar-benar dipulihkan.