Putusan MA Bikin Senayan Bergerak, Nasib Gibran Mulai Jadi Taruhan Politik DPR
Sabila JP•
Nasional
Gibran Rakabuming Raka. Foto: Tempo/Imam Sukamto
Suarapantura.com - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan setingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum mulai mengguncang peta politik di Senayan.
Sejumlah partai politik di DPR mulai membuka komunikasi dan menghitung langkah lanjutan. Persoalan yang semula berkutat pada keabsahan dokumen pendidikan kini merembet ke ranah politik dan konstitusi, termasuk munculnya wacana penggunaan hak angket hingga kemungkinan pemakzulan.
Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 menjadi titik penting dalam polemik tersebut. Dalam amar putusannya, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan Palal, membatalkan putusan sebelumnya, dan mengabulkan seluruh gugatan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Objek sengketa adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 yang berkaitan dengan penyetaraan pendidikan Gibran.
Keputusan tersebut membuat sejumlah partai di DPR mulai menyusun sikap. Namun, respons mereka tidak seragam. Ada yang melihat putusan MA sebagai dasar untuk mengambil langkah politik, ada pula yang memilih menunggu salinan resmi putusan sebelum menentukan posisi.
PKB Mulai Bangun Komunikasi Politik
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menilai putusan MA memperkuat dasar bagi DPR untuk menentukan sikap politik.
Menurut Khozin, putusan MA melengkapi pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya. Kedua putusan tersebut, menurutnya, perlu menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah berikutnya.
PKB juga mengakui telah membangun komunikasi intensif dengan sejumlah partai politik di parlemen. Artinya, persoalan ini tidak lagi hanya menjadi perdebatan satu atau dua kelompok, tetapi mulai memasuki ruang komunikasi lintasfraksi.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menilai persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui dialog dengan partai lain. Dengan kekuatan 110 kursi atau sekitar 18 persen di DPR, PDIP tidak bisa bergerak sendirian untuk mendorong penggunaan hak angket.
Hasto menegaskan persoalan tersebut bukan sekadar kepentingan satu partai, melainkan menyangkut persoalan moral dan keteladanan dalam kehidupan bernegara.
PKS dan PDIP Jajaki Langkah Bersama
Sinyal komunikasi politik juga datang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Juru Bicara Muda PKS, Rangga Kusumo, menyebut pihaknya telah menjalin komunikasi dengan PDIP. Kedua partai disebut memiliki kesamaan pandangan mengenai perlunya menindaklanjuti polemik tersebut melalui jalur konstitusional yang tersedia.
Salah satu opsi yang menjadi pembicaraan adalah penggunaan hak angket DPR.
Namun, hak angket dan pemakzulan merupakan dua hal berbeda. Hak angket merupakan instrumen pengawasan DPR, sedangkan pemberhentian wakil presiden harus melewati prosedur konstitusional yang jauh lebih panjang.
Di sisi lain, sikap partai-partai pendukung pemerintah juga menjadi sorotan. Gerindra, misalnya, menyatakan menghormati independensi lembaga peradilan dan meminta persoalan diselesaikan berdasarkan mekanisme hukum serta konstitusi.
Juru Bicara Gerindra, Sugiat Santoso, mengingatkan agar persoalan keabsahan surat keterangan pendidikan tidak dicampuradukkan begitu saja dengan kedudukan Gibran sebagai wakil presiden. Keduanya memiliki dimensi hukum yang berbeda.
PSI juga belum menentukan langkah lanjutan. Ketua DPP PSI Dedek Prayudi menyatakan partainya masih menunggu salinan putusan MA untuk dipelajari sebelum mengambil sikap.
Pemakzulan Tidak Bisa Hanya Bermodal Putusan MA
Pertanyaan besar kemudian muncul: apakah putusan MA dapat menjadi pintu masuk pemakzulan Gibran?
Secara konstitusional, Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden maupun wakil presiden.
Namun, Pasal 7B mengatur tahapan yang harus dilalui. DPR terlebih dahulu harus menyampaikan pendapat dan meminta MK memeriksa, mengadili, serta memutus dugaan tersebut.
Permintaan kepada MK juga memiliki persyaratan dukungan politik yang ketat. Sidang paripurna harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga anggota DPR dan keputusan harus disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga anggota yang hadir.
Jika MK membenarkan pendapat DPR, proses dapat diteruskan kepada MPR untuk mengambil keputusan pemberhentian.
Dengan demikian, putusan MA yang membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan tidak serta-merta mencopot Gibran dari jabatan wakil presiden. Putusan tersebut menjadi persoalan hukum yang harus dikaji lebih lanjut dalam kaitannya dengan syarat pencalonan dan mekanisme ketatanegaraan.
Ujian bagi Koalisi Pemerintahan
Perkembangan ini sekaligus menjadi ujian bagi soliditas partai-partai pendukung pemerintahan Prabowo-Gibran.
Sebab, ketika partai-partai mulai membangun komunikasi mengenai tindak lanjut putusan MA, sikap masing-masing fraksi akan menentukan apakah persoalan tersebut berhenti sebagai wacana politik atau berkembang menjadi agenda resmi DPR.
Di satu sisi, partai yang mendorong tindak lanjut harus membuktikan bahwa langkah mereka memiliki dasar hukum dan dukungan parlemen yang memadai. Di sisi lain, partai yang memilih menunggu atau berhati-hati juga akan menghadapi pertanyaan mengenai sikap mereka terhadap putusan lembaga peradilan.
Kini, perhatian publik tidak hanya tertuju pada Gibran dan dokumen pendidikannya. Sikap DPR, keberanian partai-partai mengambil posisi, serta konsistensi pemerintah menghormati putusan hukum menjadi bagian dari ujian politik yang lebih besar.
Apakah komunikasi antarpartai itu akan berkembang menjadi hak angket dan langkah konstitusional berikutnya, atau berhenti sebagai manuver politik di tengah polemik? Jawabannya akan terlihat dari keputusan resmi fraksi-fraksi di Senayan.