Prabowo Lengser Sebelum 2027, Pesta Rakyat atau Sekadar Mimpi Politik? Ini yang Bisa Terjadi
Sabila JP•
Nasional
foto prabowo subianto. (Foto: BPMI Setpres)
Suarapantura.com - Bagaimana jika Presiden Prabowo Subianto lengser sebelum 2027? Apakah masyarakat akan menggelar pesta rakyat sebagai bentuk luapan kegembiraan, atau justru Indonesia kembali dihadapkan pada babak baru pertarungan politik?
Skenario tersebut memang masih bersifat hipotetis. Namun, di tengah menguatnya kritik terhadap kebijakan pemerintah, demonstrasi mahasiswa, hingga munculnya tuntutan agar Prabowo-Gibran mundur, pertanyaan mengenai masa depan pemerintahan mulai menjadi bahan perdebatan di ruang publik.
Dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran tidak sepenuhnya berjalan tanpa tekanan. Sejumlah kebijakan strategis pemerintah, terutama program Makan Bergizi Gratis (MBG), penanganan kebakaran hutan dan lahan, persoalan ekonomi, serta tata kelola pemerintahan, menjadi sasaran kritik.
Reuters pada 22 Oktober 2026 melaporkan adanya keretakan sikap di antara sejumlah partai pendukung pemerintah terhadap program MBG. Persoalan keamanan pangan, dugaan korupsi, dan kendala pelaksanaan turut menjadi sorotan.
Sementara itu, survei Saiful Mujani Research and Consulting yang dikutip Reuters menunjukkan tingkat kepuasan terhadap Prabowo berada di angka 44,5 persen dalam survei 1–10 Oktober 2026. Angka tersebut turun dibandingkan hasil survei sebelumnya.
Situasi ini memperlihatkan bahwa dukungan politik terhadap pemerintah bukan sesuatu yang dapat dianggap permanen. Meski demikian, penurunan tingkat kepuasan maupun demonstrasi tidak otomatis berarti Presiden akan kehilangan jabatan.
Pesta Rakyat Jika Prabowo Lengser?
Di tengah berbagai kritik tersebut, muncul pertanyaan yang lebih provokatif: jika Prabowo benar-benar lengser sebelum 2027, apakah akan ada pesta rakyat?
Bagi kelompok yang kecewa terhadap kebijakan pemerintah, berakhirnya sebuah pemerintahan mungkin saja dipandang sebagai momentum perubahan. Sebagian masyarakat bisa merayakannya sebagai simbol kemenangan aspirasi politik.
Namun, tidak semua masyarakat tentu memiliki pandangan yang sama. Pendukung Prabowo bisa saja memandang pengunduran diri atau pemberhentian presiden sebagai peristiwa politik yang tidak perlu dirayakan.
Karena itu, istilah pesta rakyat dalam skenario tersebut lebih tepat dibaca sebagai gambaran kemungkinan reaksi politik masyarakat, bukan agenda perayaan yang sudah direncanakan atau dipastikan berlangsung.
Apalagi, pergantian kepemimpinan nasional bukan perkara sederhana. Ada prosedur konstitusional yang harus dilalui dan tidak bisa digantikan hanya oleh tekanan demonstrasi atau tuntutan politik.
Jika Prabowo Berhenti, Gibran Otomatis Menjadi Presiden?
Konstitusi telah mengatur skenario apabila presiden berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir.
Pasal 8 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatan, posisinya digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa jabatan.
Artinya, apabila skenario Prabowo berhenti benar-benar terjadi, Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden akan menggantikan posisi presiden sesuai ketentuan konstitusi.
Dengan demikian, lengsernya Prabowo tidak otomatis berarti seluruh pemerintahan berganti atau terjadi pemilihan presiden baru.
Sementara itu, jika presiden dan wakil presiden secara bersamaan tidak dapat menjalankan kewajibannya, Pasal 8 ayat (3) mengatur pelaksanaan tugas kepresidenan oleh Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama sampai MPR memilih presiden dan wakil presiden pengganti sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemakzulan Tidak Bisa Hanya Bermodal Tuntutan Massa
Pasal 7A dan 7B UUD 1945 juga mengatur mekanisme pemberhentian presiden. Prosesnya harus melalui DPR, Mahkamah Konstitusi, hingga keputusan MPR.
Pemberhentian dapat dilakukan apabila presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai presiden.
Dengan kata lain, tuntutan agar presiden mundur merupakan bagian dari dinamika demokrasi, tetapi tidak serta-merta menjadi dasar hukum untuk memberhentikannya.
Presiden Prabowo sendiri pernah menyatakan bahwa pihak yang ingin memakzulkan dirinya dapat menempuh mekanisme konstitusional. Dalam pernyataan pada April 2026, ia menekankan bahwa pergantian pemerintahan harus berlangsung melalui prosedur yang baik dan damai.
Ujian Demokrasi di Tengah Tekanan Politik
Gelombang kritik dan demonstrasi terhadap pemerintah menjadi pengingat bahwa kekuasaan tetap harus diawasi. Pemerintah dituntut menjawab persoalan publik, sementara DPR dan lembaga negara lainnya harus menjalankan fungsi pengawasan secara bertanggung jawab.
Jika suatu saat terjadi pergantian presiden sebelum 2027, persoalan utamanya bukan semata-mata apakah masyarakat akan menggelar pesta rakyat. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana proses tersebut berlangsung, siapa yang menggantikan kepemimpinan, dan apakah hak-hak rakyat tetap terlindungi.
Sebab, dalam negara demokrasi, pergantian kekuasaan bukan panggung kemenangan satu kelompok atas kelompok lainnya. Ukuran keberhasilannya justru terletak pada tegaknya konstitusi, terjaganya stabilitas negara, dan terpenuhinya aspirasi masyarakat.
Sampai saat ini, skenario Prabowo lengser sebelum 2027 belum menjadi kepastian. Namun, satu hal jelas: tekanan publik terhadap pemerintah harus dijawab dengan kebijakan dan kinerja, bukan sekadar janji politik.