Suarapantura.com - Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar harta pejabat yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat dirampas negara justru mendapat penolakan dari Komisi III DPR RI. Perbedaan pandangan ini memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana memastikan pejabat tidak menyembunyikan kekayaan tanpa membuka ruang bagi kesewenang-wenangan negara?
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengingatkan, perampasan harta seseorang tidak boleh dilakukan tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Dirampas kalau tanpa sebab, itu mengakibatkan pelanggaran HAM berat," kata Sahroni kepada wartawan usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Sikap Sahroni muncul setelah Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memuat kewenangan negara merampas kekayaan pejabat yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.
Bagi KPK, langkah tersebut dinilai dapat mendorong penyelenggara negara menyampaikan laporan kekayaan secara benar dan transparan. Namun, bagi Sahroni, ketidaklengkapan laporan tidak bisa serta-merta menjadi dasar untuk mengambil alih seluruh harta seseorang.
LHKPN Tidak Lengkap, Pengawasan atau Sanksi Tegas?
Sahroni mengakui masih ada penyelenggara negara yang terlambat menyampaikan LHKPN, melaporkan kekayaan secara tidak utuh, bahkan diduga sengaja menyembunyikan sebagian asetnya.
"Karena hak orang melaporkan LHKPN itu kan kewajiban. Ada orang yang laporin secara total, ada yang terlambat, ada yang memang sengaja menutupi. Nah, kita kan mengimbau," ujarnya.
Ia meminta KPK memperkuat pengawasan dan memperketat mekanisme pemberian surat kewajiban pelaporan agar seluruh pejabat menyampaikan kekayaannya secara lengkap dan tepat waktu.
Sahroni juga menyoroti kenaikan kekayaan pejabat yang terjadi secara tiba-tiba. Menurutnya, setiap lonjakan harta harus dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan oleh pejabat yang bersangkutan.
"Kalau dia naik tiba-tiba, itu kan akan menjadi pertanyaan. Harus dipertanggungjawabkan atas kenaikan LHKPN yang dilaporkan," katanya.
Namun, persoalan yang mengemuka bukan semata-mata soal kewajiban mengisi formulir LHKPN. Publik juga membutuhkan kepastian bahwa pejabat yang sengaja menyembunyikan kekayaan tidak cukup hanya diingatkan untuk memperbaiki laporan.
Di sisi lain, mekanisme penindakan juga harus memiliki ukuran yang jelas agar aset yang diperoleh secara sah tidak menjadi sasaran perampasan tanpa pembuktian.
KPK Usulkan Harta di Luar LHKPN Dirampas Negara
Sebelumnya, Johanis Tanak mengusulkan agar RUU Perampasan Aset mengatur kewenangan negara mengambil harta pejabat yang nilainya melampaui kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN.
"Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara, dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas," kata Tanak, Selasa (27/10/2026).
Tanak juga mengusulkan agar harta pejabat yang memiliki kewajiban melaporkan LHKPN, tetapi tidak menjalankan kewajiban tersebut, dapat dirampas negara berdasarkan undang-undang.
Menurutnya, pengaturan itu diperlukan agar penyelenggara negara tidak membuat laporan kekayaan secara asal-asalan dan terdorong menyampaikan data yang sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Usulan tersebut menjadi salah satu materi yang perlu diperdebatkan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Komisi III DPR sendiri menyatakan masih akan meminta pandangan sejumlah narasumber dalam RDPU berikutnya.
Perbedaan pandangan antara KPK dan Komisi III pun menyisakan pekerjaan penting bagi pembentuk undang-undang: merumuskan aturan yang mampu menindak pejabat yang menyembunyikan kekayaan, tetapi tetap menjamin proses hukum, pembuktian, dan hak warga negara.
Sebab, transparansi kekayaan pejabat tidak boleh berhenti pada imbauan. Namun, pemberantasan korupsi juga tidak boleh menjadi alasan untuk merampas aset tanpa dasar hukum dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.