KPK Geledah Djarum, Kasus Pajak Belum Tuntas: Mengapa Isu Tekanan Politik Menguat?
Sabila JP•
Nasional
Hartono bersaudara (Foto: Tangerang Raya)
Suarapantura.com - Rentetan persoalan hukum yang menyeret nama PT Djarum kembali menjadi sorotan. Setelah Direktur Utamanya, Victor Rachmat Hartono, pernah dicegah bepergian ke luar negeri dalam penyidikan dugaan korupsi perpajakan, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pusat perusahaan rokok tersebut di Kudus, Jawa Tengah.
Penggeledahan pada 28 Oktober 2026 itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyidik juga mendatangi kantor Bea Cukai Kudus dan enam perusahaan yang disebut terafiliasi dengan PT Djarum.
KPK menyatakan penyidikan terbaru berkaitan dengan dugaan penyimpangan penerimaan negara dari sektor cukai. Bahkan, taksiran awal kerugian negara disebut mencapai triliunan rupiah.
Di tengah perkembangan tersebut, muncul kembali spekulasi mengenai hubungan antara persoalan hukum, kepentingan bisnis, dan dinamika politik di lingkar kekuasaan.
Nama keluarga Hartono sebelumnya juga dikaitkan dengan isu Patriot Bond Danantara, penyidikan perpajakan, hingga rumor pengambilalihan saham BCA oleh pengusaha Haji Isam.
Namun, apakah seluruh peristiwa tersebut benar-benar saling berkaitan? Atau justru sejumlah perkara hukum dan rumor bisnis yang berbeda sedang ditempatkan dalam satu narasi politik tanpa bukti penghubung?
Penggeledahan kantor pusat PT Djarum di Kudus dilakukan KPK pada Rabu (28/10/2026). Langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik mendalami dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan penerimaan negara dari sektor cukai, termasuk kemungkinan pemberian atau kickback kepada oknum pejabat Bea dan Cukai dalam pengurusan pita cukai.
Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik untuk dianalisis lebih lanjut.
Penggeledahan kemudian berlanjut ke enam perusahaan yang disebut terafiliasi dengan PT Djarum pada Kamis (29/10/2026). KPK belum mengungkap secara terbuka identitas keenam perusahaan tersebut.
Budi menyebut taksiran awal kerugian negara dalam perkara ini mencapai angka triliunan rupiah. Namun, nilai tersebut masih merupakan perhitungan awal dan belum menjadi angka kerugian negara yang berkekuatan hukum.
Yang perlu dicermati, KPK belum mengumumkan penetapan PT Djarum sebagai tersangka dalam penyidikan pengembangan perkara tersebut. Penyidik masih mengumpulkan dan menganalisis bukti untuk membangun konstruksi perkara.
Dengan demikian, penggeledahan kantor perusahaan tidak dapat langsung dimaknai sebagai bukti bahwa korporasi telah terbukti melakukan tindak pidana.
Kasus Pajak 2016–2020, Bos Djarum Pernah Dicegah Ke Luar Negeri
Sebelum penggeledahan KPK, nama Victor Rachmat Hartono juga pernah masuk dalam penyidikan dugaan korupsi perpajakan periode 2016–2020 yang ditangani Kejaksaan Agung.
Pada November 2025, Kejagung mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang. Di antaranya mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Victor Rachmat Hartono.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak melalui keterlibatan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Namun, status Victor dalam pemberitaan saat itu adalah sebagai pihak yang dicegah dan saksi, bukan orang yang telah dinyatakan bersalah.
Pada 29 November 2025, Kejagung mengonfirmasi pencabutan pencegahan terhadap Victor. Alasan yang disampaikan adalah karena penyidik menilai yang bersangkutan kooperatif.
Pencabutan pencegahan itu tentu tidak otomatis berarti perkara pajak telah selesai. Publik tetap membutuhkan penjelasan mengenai perkembangan penyidikan, pihak yang bertanggung jawab, serta besaran kerugian negara jika memang ditemukan.
Akademisi dan praktisi hukum Abdul Fickar Hadjar sebelumnya juga mengingatkan agar Kejagung menuntaskan perkara apabila bukti telah mencukupi. Ia menyoroti pentingnya transparansi agar penanganan perkara tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus.
Pertanyaan yang layak diajukan bukan semata-mata mengapa Victor pernah dicegah lalu pencegahannya dicabut, melainkan bagaimana perkembangan penyidikan tersebut setelah hampir satu tahun berlalu.
Patriot Bond Rp50 Triliun: Narasi Penolakan Perlu Diluruskan
Isu politik yang dikaitkan dengan keluarga Hartono juga sempat beredar melalui narasi dugaan penolakan terhadap Patriot Bond Danantara senilai Rp50 triliun.
Namun, ada fakta penting yang justru berlawanan dengan narasi penolakan total tersebut.
Pada 29 September 2025, Bisnis.com memberitakan bahwa Djarum memastikan ikut berpartisipasi dalam Patriot Bond. Dalam laporan tersebut, nama Budi Hartono tercatat dengan angka partisipasi sekitar Rp3 triliun berdasarkan dokumen yang diterima media tersebut.
Perwakilan Djarum, Budi Darmawan, menyatakan perusahaan ikut berpartisipasi dan berharap program Patriot Bond memberikan manfaat bagi masyarakat.
Artinya, narasi bahwa keluarga Hartono menolak Patriot Bond secara keseluruhan tidak sesuai dengan informasi yang telah diberitakan. <
Karena itu, menghubungkan penyidikan pajak dan cukai dengan dugaan penolakan Patriot Bond membutuhkan bukti yang lebih konkret. Tanpa dokumen, komunikasi resmi, atau keterangan pihak terkait, hubungan sebab-akibat tersebut masih berupa spekulasi.
Rumor Akuisisi BCA oleh Haji Isam, Benarkah Ada Perebutan Kendali?
Persoalan lain yang ikut menyeret nama keluarga Hartono adalah rumor pengambilalihan saham PT Bank Central Asia Tbk (BCA) oleh pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.
Rumor itu menguat setelah PT Jhonlin Baratama, perusahaan dalam kelompok usaha Jhonlin, menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat dengan Low Tuck Kwong dan Elaine Low pada 16 September 2026.
Transaksi tersebut menyangkut 10.000.000.500 saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN), setara sekitar 30 persen kepemilikan. Akan tetapi, transaksi Bayan Resources tidak bisa dijadikan bukti bahwa Haji Isam sedang mengambil alih BCA.
BCA sendiri telah membantah kabar mengenai rencana aksi korporasi yang dikaitkan dengan Haji Isam.
EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, menyatakan informasi mengenai rencana pengambilalihan tersebut tidak benar.
OJK juga menyampaikan bahwa kepemilikan mayoritas BCA masih berada di tangan PT Dwimuria Investama Andalan dengan porsi 54,94 persen.
Dengan demikian, rumor akuisisi BCA harus ditempatkan sebagai informasi yang telah dibantah oleh pihak perusahaan, bukan sebagai fakta adanya perebutan kendali atas bank milik Grup Djarum.
Djarum Pilih Menghormati Proses Hukum, KPK Diminta Terbuka
Di tengah berbagai pemberitaan tersebut, PT Djarum belum memberikan penjelasan panjang mengenai penggeledahan kantor pusatnya.
Corporate Communication Manager PT Djarum, Budi Darmawan, hanya menyampaikan sikap perusahaan.
“Kami menghormati proses hukum,” ujarnya, Jumat (30/10/2026).
Sementara itu, KPK menegaskan penyidikan dilakukan berdasarkan bukti yang ditemukan. Perhitungan awal kerugian negara di sektor cukai disebut mencapai triliunan rupiah dan masih terus didalami.
Sikap tersebut menempatkan KPK pada tanggung jawab untuk menjelaskan perkembangan perkara secara transparan, termasuk konstruksi dugaan penyimpangan, pihak yang diduga terlibat, dan dasar perhitungan kerugian negara.
Pada saat yang sama, Kejagung juga perlu memberikan kejelasan mengenai perkembangan penyidikan perpajakan periode 2016–2020 yang pernah menyeret nama sejumlah pihak, termasuk petinggi Djarum.
Di sinilah pertanyaan publik menjadi penting: apakah seluruh perkara akan dituntaskan berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang sama, tanpa memandang besarnya kekuatan ekonomi maupun kedekatan politik pihak-pihak yang terkait?
Sebab, penggeledahan KPK, penyidikan pajak, partisipasi Patriot Bond, dan rumor akuisisi BCA merupakan peristiwa yang berbeda. Mengaitkannya sebagai satu skenario politik membutuhkan pembuktian, bukan sekadar rangkaian dugaan.
Yang tidak boleh terjadi adalah perkara hukum berhenti di tengah jalan, baik karena tekanan politik maupun karena kekuatan ekonomi pihak yang sedang diperiksa.
Publik berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab, berapa potensi kerugian negara, dan bagaimana proses hukum akan dituntaskan.