Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

MA Batalkan Suket Gibran, Deddy Sitorus Desak Mundur dan Buka Opsi Pemakzulan!

Sabila JP•
Nasional

Anggota Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus dalam Raker dengan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia membahas perkembangan persoalan investasi Pulau Rempang, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (2/10/2023). Foto : Oji/Man

Suarapantura.com - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan tidak sah surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuka babak baru polemik persyaratan pendidikan orang nomor dua di Indonesia tersebut.

Putusan kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 yang dijatuhkan pada Jumat (30/10/2026) itu langsung memicu desakan politik. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus, meminta Gibran mengundurkan diri dan bahkan membuka kemungkinan penggunaan mekanisme konstitusional untuk memproses pemberhentian Wakil Presiden.

Persoalan yang sebelumnya berkutat pada dokumen penyetaraan pendidikan kini berkembang menjadi perdebatan mengenai konsekuensi hukum dan politik dari putusan MA terhadap jabatan Wapres.

MA nyatakan Suket penyetaraan Gibran tidak sah

Dalam perkara yang diajukan advokat HM Subhan, MA mengabulkan permohonan kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, dan mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 742 K/TUN/2026. Objek sengketanya adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019.

Berdasarkan pemberitaan mengenai amar putusan, MA menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut tidak sah dan memerintahkan agar dokumen ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

Putusan ini menjadi perkembangan penting karena dokumen tersebut selama ini menjadi bagian dari polemik pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran ketika maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Meski demikian, putusan mengenai keabsahan surat keterangan administrasi tersebut perlu dibedakan dari keputusan mengenai pemberhentian seorang Wakil Presiden. Konsekuensi terhadap jabatan Gibran masih menjadi persoalan yang harus dibahas melalui ketentuan hukum dan konstitusi.

KPK Geledah Djarum, Kasus Pajak Belum Tuntas: Mengapa Isu Tekanan Politik Menguat?
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Pajak Belum Tuntas: Mengapa Isu Tekanan Politik Menguat?

Deddy Sitorus: Gibran harus mundur

Menanggapi putusan MA, Deddy Yevri Sitorus menilai tidak ada lagi alasan untuk mengabaikan persoalan administratif pencalonan Gibran.

Dia mengaitkan putusan MA dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

“Dengan adanya Putusan MA ini maka secara hukum tidak ada ruang perdebatan lagi terkait tidak terpenuhinya syarat administratif pencalonan Gibran Rakabuming sebagai Cawapres,” kata Deddy, Jumat (30/10/2026).

Deddy menilai Gibran seharusnya mengambil sikap dengan mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden.

“Gibran harus mundur dari posisi saat ini. Bertahan di posisinya setelah Putusan MK dan MA hanya akan menjadikan dia bahan tertawaan publik. Jadi saya mengusulkan agar Gibran secara ksatria dan terhormat mengundurkan diri,” ujarnya.

Desakan tersebut memperlihatkan bahwa polemik dokumen pendidikan Gibran tidak lagi sebatas perdebatan administratif. Persoalan itu mulai dibawa ke ranah pertanggungjawaban politik dan etika jabatan.

MK pernah menyinggung bukti pendidikan Gibran

Sebelumnya, dalam putusan perkara PHPU Pilpres 2024 pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat.

Suami Meninggal, Klaim Asuransi KPR 4 Tahun Tak Tuntas: BTN Malah Tagih Denda Rp10 Juta kepada Ahli Waris!
Baca Juga · Nasional
Suami Meninggal, Klaim Asuransi KPR 4 Tahun Tak Tuntas: BTN Malah Tagih Denda Rp10 Juta kepada Ahli Waris!

Namun, MK juga menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden melalui perkara tersebut.

Dengan demikian, pertimbangan MK dan putusan MA memiliki konteks perkara serta objek pemeriksaan yang berbeda. Keduanya menjadi bagian dari rangkaian polemik pendidikan Gibran, tetapi tidak bisa begitu saja dianggap sebagai keputusan otomatis untuk memberhentikannya dari jabatan Wapres.

Ancaman pemakzulan mulai disuarakan

Deddy tidak berhenti pada desakan pengunduran diri. Dia juga menyatakan DPR perlu mempertimbangkan penggunaan hak konstitusional apabila Gibran tidak mengambil langkah mundur secara sukarela.

“Apabila Gibran tidak mau secara terhormat mengundurkan diri, sudah sepantasnya DPR RI menindaklanjuti putusan MK dan MA tersebut melalui proses yang diatur oleh Konstitusi Negara Republik Indonesia,” katanya.

Deddy turut meminta aparat penegak hukum dan DPR mendalami dugaan persoalan dalam penerbitan dokumen administrasi pendidikan serta proses penyusunan regulasi pencalonan.

“Bahkan jika perlu menelisik dugaan pidana dalam proses penerbitan Suket dan penyelundupan pasal dalam PKPU. Kedua peristiwa tersebut harus didalami agar terang benderang dan tidak terulang di masa depan,” pungkasnya.

Namun, pernyataan Deddy tersebut merupakan desakan politik seorang anggota DPR, bukan keputusan resmi DPR untuk memulai pemakzulan.

RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Kekuasaan? Advokat Bongkar Pasal Rawan dan Celah Penyalahgunaan Wewenang
Baca Juga · Nasional
RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Kekuasaan? Advokat Bongkar Pasal Rawan dan Celah Penyalahgunaan Wewenang

Dalam Pasal 7A UUD 1945, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Sementara Pasal 7B mengatur bahwa DPR harus terlebih dahulu meminta MK memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut. Jika MK membenarkan pendapat DPR, proses dilanjutkan melalui sidang paripurna DPR dan kemudian MPR.

Artinya, desakan pemakzulan tidak serta-merta membuat Gibran kehilangan jabatan. Ada tahapan konstitusional yang harus dilalui dan diputuskan oleh lembaga-lembaga negara terkait.

Gugatan lain dicabut sehari sebelum putusan MA

Di tengah perkembangan perkara kasasi tersebut, gugatan lain mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran di PTUN Jakarta juga menjadi perhatian.

Pada Kamis (29/10/2026), penggugat Mercy Sihombing melalui kuasa hukumnya, Denny Indrayana, menyatakan mencabut gugatan dalam perkara Nomor 255/G/2026/PTUN.JKT. Pencabutan itu disampaikan sehari sebelum putusan kasasi MA diumumkan.

Menurut keterangan kuasa hukum Mercy, langkah tersebut diambil karena pihak tergugat dinilai tidak menghadirkan bukti baru yang diminta dalam persidangan.

Perkara tersebut berbeda dengan kasasi Subhan Palal yang kemudian dikabulkan MA. Karena itu, pencabutan gugatan di PTUN tidak dapat diperlakukan sebagai bagian dari amar putusan kasasi.

Kini, putusan MA dan desakan politik dari parlemen menempatkan polemik pendidikan Gibran pada babak baru. Pertanyaan yang muncul bukan hanya mengenai keabsahan dokumen penyetaraan, tetapi juga bagaimana konsekuensi putusan tersebut akan diproses dalam kerangka hukum dan konstitusi.

Publik menunggu sikap Gibran, tanggapan pemerintah, serta apakah desakan yang disuarakan Deddy Sitorus akan berkembang menjadi langkah resmi di DPR atau berhenti sebagai tekanan politik.

Tags:
#Gibran#Mahkamah Agung#DPR RI#PDIP
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…