Suami Meninggal, Klaim Asuransi KPR 4 Tahun Tak Tuntas: BTN Malah Tagih Denda Rp10 Juta kepada Ahli Waris!
Sabila JP•
Nasional
Gedung Menara BTN. Foto: Dok. Bank BTN
Empat tahun bukan waktu yang singkat untuk menunggu penyelesaian klaim asuransi jiwa Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Namun, itulah yang dialami Dini Mardawati, ahli waris almarhum Agus Haryadi, debitur Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Harapan Indah, Bekasi.
Suaminya meninggal dunia pada 13 Oktober 2022. Seluruh dokumen persyaratan klaim asuransi jiwa KPR, menurut pengakuan Dini, telah diserahkan kepada pihak bank sejak tahun tersebut.
Namun, hingga Oktober 2026, status pelunasan KPR melalui klaim asuransi belum juga memperoleh kepastian. Ironisnya, di tengah penantian tersebut, bunga dan denda keterlambatan justru terus bertambah hingga mencapai sekitar Rp10 juta.
Dini mempertanyakan tanggung jawab BTN atas persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut. Terlebih, dalam surat tanggapan resmi BTN KC Harapan Indah Nomor 1823/S/HRI/CLU/VII/2023, bank disebut mengakui baru mengajukan permohonan klaim kepada perusahaan asuransi PT Binasentra Purna pada Juli 2023.
Artinya, terdapat jeda sekitar sembilan bulan sejak suaminya meninggal dunia hingga pengajuan klaim dilakukan oleh pihak bank.
Keterlambatan tersebut menjadi salah satu persoalan utama yang dipertanyakan Dini. Sebab, apabila dokumen telah diserahkan sejak 2022, mengapa permohonan klaim baru diteruskan kepada perusahaan asuransi pada pertengahan 2023?
Pihak BTN dalam surat tersebut disebut menjelaskan bahwa proses klaim masih tertahan di perusahaan asuransi.
Namun, bagi Dini, penjelasan tersebut belum menjawab persoalan mengenai denda dan bunga yang terus muncul dalam sistem perbankan.
BTN Disebut Pernah Akui Kelalaian dan Janji Hapus Denda
Persoalan semakin berlarut ketika petugas BTN disebut pernah mendatangi rumah Dini.
Dalam pertemuan tersebut, menurut pengakuannya, petugas secara lisan mengakui adanya kelalaian koordinasi internal. Petugas juga disebut menjanjikan penghapusan denda serta penyelesaian pelunasan KPR melalui klaim asuransi.
Sayangnya, janji tersebut belum terealisasi.
Hingga kini, Dini mengaku belum menerima Surat Keterangan Lunas (SKL), sementara sertifikat rumah yang menjadi hak ahli waris juga belum diserahkan.
Situasi ini membuat ahli waris berada dalam ketidakpastian. Di satu sisi, mereka menunggu proses klaim asuransi yang seharusnya menjadi mekanisme perlindungan kredit ketika debitur meninggal dunia. Di sisi lain, tagihan denda dan bunga justru terus membesar.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah siapa yang harus bertanggung jawab atas konsekuensi keterlambatan administrasi tersebut?
Apabila keterlambatan pengajuan klaim memang terjadi di internal bank, apakah wajar apabila beban denda akibat keterlambatan itu tetap dibebankan kepada ahli waris?
Dini mengaku telah berulang kali berupaya meminta penyelesaian melalui jalur pengaduan resmi.
Ia bahkan mengirimkan email kepada pihak BTN dengan memberikan batas waktu 3 x 24 jam untuk memperoleh kepastian mengenai penghapusan denda dan penyerahan sertifikat rumah.
Namun, respons yang diterima dari BTN Pusat melalui pengaduan bernomor 711573 dinilai belum memberikan solusi konkret.
Menurut Dini, jawaban yang diberikan hanya meminta dirinya menunggu dan kembali mengarahkan persoalan kepada BTN Cabang Harapan Indah.
Dalam komunikasi berikutnya, pihak bank disebut meminta tambahan waktu penyelesaian selama 20 hari.
Bagi Dini, permintaan tambahan waktu tersebut kembali memperpanjang penantian yang sudah berlangsung selama empat tahun.
Ia mempertanyakan sampai kapan ahli waris harus menunggu, sementara persoalan pokok berupa penyelesaian klaim, penghapusan denda, penerbitan SKL, dan penyerahan sertifikat belum mendapatkan kepastian.
Melalui surat pembaca yang disampaikan kepada Media Konsumen, Dini meminta perhatian serius manajemen pusat BTN agar persoalan tersebut tidak terus berlarut-larut.
Ada tiga tuntutan utama yang disampaikan.
Pertama, membekukan sekaligus menghapus seluruh tagihan denda dan bunga sekitar Rp10 juta yang menurutnya muncul akibat keterlambatan proses klaim sejak 2022.
Kedua, mendorong percepatan penyelesaian klaim asuransi jiwa almarhum Agus Haryadi kepada PT Binasentra Purna.
Ketiga, memberikan kepastian penerbitan Surat Keterangan Lunas serta penyerahan sertifikat rumah kepada ahli waris setelah kewajiban kredit dinyatakan selesai.
Kasus ini menjadi pengingat penting mengenai perlindungan debitur KPR melalui asuransi jiwa kredit. Mekanisme perlindungan tersebut seharusnya memberikan kepastian kepada keluarga ketika debitur meninggal dunia, sesuai ketentuan polis dan perjanjian kredit.
Karena itu, keterlambatan administrasi dan koordinasi antara bank dengan perusahaan asuransi tidak semestinya dibiarkan tanpa penjelasan yang transparan.
Hingga surat pembaca ini disampaikan, Dini masih menunggu penyelesaian dari BTN dan perusahaan asuransi terkait.
Publik juga menunggu penjelasan BTN: mengapa pengajuan klaim baru dilakukan sembilan bulan setelah debitur meninggal dunia, bagaimana dasar pengenaan denda hingga sekitar Rp10 juta, dan kapan ahli waris memperoleh kepastian pelunasan KPR serta sertifikat rumah?
Jangan sampai keluarga yang kehilangan anggota keluarganya justru harus menanggung ketidakpastian administrasi yang bukan menjadi kendali mereka.