Suarapantura.com - JAKARTA - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa seorang saksi terkait perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020.
Kali ini, penyidik memeriksa saksi berinisial YHP dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), Selasa (27/10/2026). Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu YHP dari PT CNI, terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan resminya.
Ditekankan Kapuspen Anang bahwa proses penyidikan dalam perkara ini dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel PT CNI berkaitan dengan aktivitas pada periode 2017-2020. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara tersebut ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp401,6 miliar.
Penyidik menduga terdapat pengaturan dokumen hasil pengujian kadar nikel agar komoditas dapat diekspor. Perusahaan juga diduga menjalankan aktivitas pertambangan tanpa RKAB serta melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).
Selain itu, penyidik menduga terdapat praktik pemberian suap kepada pejabat Kementerian ESDM untuk memuluskan aktivitas tersebut. Rangkaian dugaan penyimpangan itu berkaitan dengan kerugian keuangan negara sekitar Rp401,6 miliar berdasarkan perhitungan BPKP.
PT CNI sendiri telah mengembalikan dana dengan nilai yang sama kepada Kejaksaan Agung. Namun, pengembalian tersebut tidak otomatis menghapus persoalan mengenai bagaimana dugaan tindak pidana terjadi dan siapa saja yang harus bertanggung jawab secara hukum.
Dalam perkara ini, penyidik JAM Pidsus telah menetapkan sejumlah tersangka. Terakhir, penyidik menetapkan Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI Derian Sakmiwata Sampetoding sebagai tersangka.
Kemudian ada eks Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013-2017 yakni M Teguh Pamudji (MTP) dan eks Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM yakni Bambang Susigit.
Selanjutnya Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019 yakni Muhammad Hasbullah Idris (MHI) dan Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019, NRH.
Penyidik juga menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) sebagai tersangka korporasi setelah penyidik perusahaan nikel tersebut melakukan ekspor nikel secara melawan hukum pada 2017 sampai 2019. PT CNI disebut tak memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).
Derian Sampetoding dijerat dengan sangkaan Pasal Kesatu Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 atau Kedua Pasal 12 huruf a atau Ketiga Pasal 12 Huruf b UU Tipikor atau Keempat Pasal 606 ayat (2) jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.