BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Sabila JP•
Nasional
[ILUSTRASI. Menara BNI Pejompongan, Jakarta Pusat.]
Kinerja keuangan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI tengah mencatat rekor. Hingga kuartal III 2026, laba operasional sebelum pencadangan (pre-provision operating profit/PPOP) mencapai Rp27,5 triliun, tumbuh 11,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Namun, di balik capaian tersebut, ada perkara hukum yang masih menyisakan pertanyaan serius: dugaan korupsi dana jaminan pascatambang PT Koba Tin dengan nilai sekitar Rp112,54 miliar.
Dua angka ini berasal dari konteks yang berbeda. PPOP menggambarkan kemampuan operasional bank menghasilkan laba sebelum pencadangan, sedangkan Rp112,54 miliar merupakan nilai dana dalam perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
Keduanya tidak bisa disamakan begitu saja. Namun, perkara tersebut tetap relevan untuk menguji satu hal mendasar: seberapa kuat pengendalian transaksi dan pengawasan internal bank ketika dana bernilai besar dipersoalkan dalam proses hukum?
Rekor laba, perkara hukum belum tuntas
Dalam laporan kinerja kuartal III 2026, BNI mencatat laba bersih Rp16,1 triliun, tumbuh 6,6 persen secara tahunan. Pendapatan bunga bersih mencapai Rp33,2 triliun, sementara pendapatan berbasis komisi tercatat Rp13,9 triliun.
Penyaluran kredit juga tumbuh 22,2 persen menjadi Rp992,5 triliun. Dana murah atau current account saving account (CASA) meningkat 19,6 persen menjadi Rp733,7 triliun.
Dari sisi kualitas aset, BNI melaporkan rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) bruto turun dari 2 persen menjadi 1,9 persen. Rasio pencadangan terhadap NPL tercatat 193,3 persen.
Angka-angka tersebut menunjukkan kinerja operasional dan sejumlah indikator risiko yang dilaporkan bank. Namun, capaian agregat itu tidak dengan sendirinya menjawab persoalan dalam perkara dana pascatambang PT Koba Tin.
Laba yang meningkat dan NPL yang membaik tidak otomatis membuktikan bahwa setiap transaksi telah berjalan tanpa masalah. Sebaliknya, perkara yang sedang disidik juga tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa kinerja seluruh bank bermasalah.
Di sinilah transparansi mengenai mekanisme pengawasan menjadi penting.
Perkara yang ditangani Kejati Kepulauan Bangka Belitung berkaitan dengan dugaan penyimpangan penyaluran dana jaminan reklamasi dan pascatambang PT Koba Tin.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, dana jaminan tersebut diduga dicairkan dan masuk ke dalam pengelolaan harta pailit perusahaan. Padahal, menurut penyidik, dana itu berkaitan dengan kewajiban reklamasi dan pascatambang yang penggunaannya harus mengikuti ketentuan.
Penyidik juga menyoroti pekerjaan reklamasi dan pascatambang yang dilaporkan belum sepenuhnya tuntas.
Nilai kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai sekitar Rp112,54 miliar. Besaran tersebut merupakan nilai yang dikaitkan dengan perkara, bukan bukti bahwa seluruh dana itu merupakan kerugian yang telah diputus pengadilan.
Kejati Babel telah menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut, termasuk dua pegawai BNI berinisial MR dan EDY serta dua kurator berinisial DTM dan RP.
Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan. Kesalahan pidana masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Meski demikian, perkara ini memunculkan pertanyaan yang layak dijawab: bagaimana transaksi pencairan dana tersebut berlangsung, dokumen apa yang menjadi dasarnya, dan bagaimana kewenangan masing-masing pihak dijalankan?
Rp112,54 miliar dibandingkan dengan PPOP Rp27,5 triliun
Secara nominal, nilai dana yang dipersoalkan dalam perkara PT Koba Tin memang jauh lebih kecil dibandingkan PPOP BNI hingga kuartal III 2026.
Indikator
Nilai
PPOP BNI kuartal III 2026
Rp27,5 triliun
Nilai dana dalam perkara PT Koba Tin
Sekitar Rp112,54 miliar
Perbandingan nominal
Sekitar 0,41%
Perbandingan tersebut hanya menunjukkan skala nominal. Angka 0,41 persen bukan rasio kerugian BNI, bukan pula ukuran dampak perkara terhadap laba bank. Kedua angka memiliki dasar dan fungsi yang berbeda.
Karena itu, persoalan utama bukan sekadar apakah nilai perkara tersebut besar atau kecil dibandingkan laba BNI.
Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana transaksi yang dipersoalkan dapat terjadi, apakah prosedur dan kewenangan telah dipenuhi, serta apakah sistem pengawasan mampu mendeteksi dan mencegah penyimpangan.
Pengawasan internal menjadi pertanyaan penting
Dalam perkara yang melibatkan lembaga keuangan, pemeriksaan tidak cukup berhenti pada siapa yang menandatangani dokumen atau siapa yang melakukan pencairan.
Rangkaian transaksi perlu ditelusuri secara utuh, mulai dari dasar permohonan, dokumen pendukung, persetujuan, verifikasi, pencairan, hingga pihak yang menerima atau mengendalikan dana.
Sejumlah pertanyaan penting untuk dijawab melalui penyidikan dan pemeriksaan internal antara lain:
Apa dasar dan dokumen yang digunakan dalam proses pencairan dana?
Siapa yang memiliki kewenangan menyetujui dan menjalankan transaksi?
Apakah terdapat verifikasi berlapis sebelum dana dicairkan?
Apakah transaksi tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku?
Apakah sistem pengawasan menemukan kejanggalan sebelum perkara ditangani aparat penegak hukum?
Jika ada temuan, kapan temuan itu muncul dan bagaimana tindak lanjutnya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan kesimpulan bahwa pengawasan BNI telah gagal. Jawabannya harus didasarkan pada dokumen transaksi, hasil audit, keterangan para pihak, dan alat bukti yang diperiksa penyidik.
Namun, tanpa penjelasan yang memadai, publik akan sulit menilai apakah mekanisme pengendalian yang diterapkan telah berjalan efektif dalam transaksi yang kini menjadi perkara hukum.
Kinerja keuangan tidak boleh menutup pertanyaan publik
BNI melaporkan sejumlah indikator yang menunjukkan pertumbuhan bisnis dan pengelolaan risiko. Kredit meningkat, CASA bertambah, dan NPL bruto membaik.
Akan tetapi, penilaian atas kinerja perusahaan dan penanganan perkara hukum harus ditempatkan pada jalurnya masing-masing.
Kinerja keuangan menjelaskan kemampuan bisnis menghasilkan pendapatan dan mengelola risiko secara agregat. Sementara itu, perkara PT Koba Tin membutuhkan penjelasan berdasarkan fakta transaksi dan tanggung jawab setiap pihak.
Karena itu, publik tidak seharusnya langsung menyimpulkan bahwa capaian laba BNI menutupi perkara tersebut. Namun, angka laba yang besar juga tidak semestinya dijadikan alasan untuk mengabaikan pertanyaan tentang pengendalian transaksi.
Rekor laba patut dicatat. Perkara hukum tetap harus dibuka seterang mungkin sesuai proses dan kewenangan yang berlaku.
Ujian sesungguhnya ada pada akuntabilitas
Kasus dana pascatambang PT Koba Tin menjadi ujian bagi proses penegakan hukum untuk mengurai aliran dana, kewenangan, dan tanggung jawab setiap pihak yang diduga terlibat.
Bagi BNI, pertanyaan mengenai proses transaksi dan pengawasan internal juga penting untuk dijawab secara proporsional. Penjelasan yang berbasis dokumen dan hasil pemeriksaan akan lebih berarti daripada sekadar mengandalkan angka pertumbuhan laba.
Pada akhirnya, persoalannya bukan mempertentangkan PPOP Rp27,5 triliun dengan dana Rp112,54 miliar. Persoalan utamanya adalah apakah setiap transaksi bernilai besar telah melewati pengendalian yang semestinya dan apakah setiap penyimpangan, jika terbukti terjadi, dapat dipertanggungjawabkan.
BNI mencatat rekor kinerja operasional. Sementara itu, perkara dana pascatambang masih menunggu pembuktian melalui proses hukum.
Keduanya harus dilihat secara jernih: kinerja bank dinilai berdasarkan data keuangan, sedangkan dugaan pidana ditentukan berdasarkan alat bukti dan putusan pengadilan.