Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Ijazah Gibran Dibawa ke PTUN, Eks Dosen ITB Sentil Anak-anak: Jangan Sampai Sekolah Berujung di Pengadilan!

Sabila JP•
Nasional

Gibran Rakabuming Raka akan menjadi wakil presiden termuda Indonesia.

Suarapantura.com - Polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan. Rencana memperlihatkan ijazah dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memancing sindiran mantan dosen Institut Teknologi Bandung (ITB), Ardianto Satriawan.

Melalui akun X pribadinya, Ardianto menyampaikan pesan kepada anak-anak agar belajar dengan sungguh-sungguh supaya kelak tidak perlu menunjukkan ijazah di pengadilan.

“Sekolah yang bener ya, supaya kalian tidak perlu menunjukkan ijazah ke pengadilan,” tulis Ardianto, dikutip Warta Ekonomi, Kamis (29/10/2026).

Sindiran tersebut muncul di tengah rencana Gibran menghadiri sidang lanjutan perkara yang berkaitan dengan dokumen penyetaraan pendidikannya. Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedek Prayudi, sebelumnya menyampaikan bahwa Gibran dijadwalkan hadir dengan membawa ijazah dari SD hingga S1.

Dokumen Pendidikan Wapres Jadi Sorotan di PTUN

Menurut pemberitaan Warta Ekonomi, perkara yang diajukan pegiat pendidikan Mercy Sihombing tersebut berkaitan dengan keabsahan administrasi penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan milik Gibran.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

Objek sengketa bukan perkara pidana mengenai dugaan ijazah palsu, melainkan keputusan administrasi pemerintah terkait penyetaraan pendidikan yang ditempuh Gibran di luar negeri.

Mercy menggugat Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Sementara itu, Gibran telah diterima sebagai Tergugat II Intervensi dalam perkara tersebut.

Dengan status itu, Gibran dapat terlibat dalam persidangan untuk melindungi kepentingannya yang berkaitan langsung dengan objek sengketa.

Persidangan ini menjadi perhatian karena menyangkut dokumen pendidikan seorang wakil presiden. Namun, proses hukum tetap harus dilihat berdasarkan objek gugatan, bukti yang diajukan, dan pertimbangan majelis hakim.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

Kuasa Hukum Sebut Ijazah Lengkap Akan Ditunjukkan

Sebelumnya, kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menyatakan dokumen pendidikan kliennya akan diperlihatkan kepada majelis hakim sesuai mekanisme persidangan.

Pernyataan tersebut diperkuat oleh Dedek Prayudi yang menyebut Gibran dijadwalkan hadir membawa dokumen dari SD hingga S1.

Sidang lanjutan di PTUN Jakarta dijadwalkan berlangsung pada Kamis (29/10/2026). Berdasarkan informasi jadwal yang dikutip Warta Ekonomi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, agenda persidangan mencakup penyampaian jawaban Tergugat II Intervensi secara elektronik serta penyerahan tambahan bukti surat.

Rencana membawa ijazah ke ruang sidang menjadi bagian dari proses pembuktian yang dinantikan publik. Namun, kehadiran dokumen pendidikan dalam persidangan tidak boleh langsung dianggap sebagai putusan akhir atas pokok sengketa administrasi.

5,7 Juta Akun Pelanggan Fore Kopi Bocor, Data Pribadi dan Riwayat Belanja Ikut Terdampak
Baca Juga · Nasional
5,7 Juta Akun Pelanggan Fore Kopi Bocor, Data Pribadi dan Riwayat Belanja Ikut Terdampak

Majelis hakim tetap harus menilai bukti dan argumentasi para pihak sesuai ketentuan hukum acara.

Sindiran Publik dan Pembuktian Hukum Berjalan Berbeda

Pernyataan Ardianto menambah sorotan publik terhadap polemik dokumen pendidikan Gibran. Sindiran tersebut menggambarkan kritik terhadap situasi ketika dokumen pendidikan pejabat tinggi negara menjadi bagian dari sengketa di pengadilan.

Meski demikian, komentar di media sosial bukan bukti hukum dan tidak menentukan hasil perkara.

Di sisi lain, proses di PTUN juga tidak otomatis berarti dokumen pendidikan Gibran tidak sah. Sengketa yang sedang berjalan berfokus pada administrasi penerbitan surat penyetaraan, sehingga kesimpulan harus menunggu pemeriksaan dan putusan pengadilan.

Kini, perhatian tertuju pada proses persidangan dan bukti yang diajukan para pihak. Publik menunggu apakah dokumen serta penjelasan yang disampaikan dapat menjawab persoalan administrasi yang menjadi objek gugatan.

Tags:
#Gibran#Ijazah#PTUN#ITB
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…