Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Kekuasaan? Advokat Bongkar Pasal Rawan dan Celah Penyalahgunaan Wewenang

Sabila JP•
Nasional

Ilustrasi RUU Perampasan Aset. Foto: Istimewa

Suarapantura.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang digadang-gadang menjadi instrumen pemberantasan kejahatan justru menyimpan sejumlah persoalan hukum yang perlu dicermati. Kalangan advokat mengingatkan, rumusan pasal yang tidak jelas berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Peringatan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama sejumlah organisasi advokat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Pembahasan ini menjadi penting karena kewenangan merampas aset menyangkut hak kepemilikan seseorang atau badan hukum. Tanpa batasan yang tegas, instrumen hukum yang dirancang untuk memberantas kejahatan justru berisiko menimbulkan ketidakpastian dan sengketa baru.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, masukan dari berbagai kalangan diperlukan agar penyusunan RUU tersebut tidak menghasilkan aturan yang justru disalahgunakan.

Dalam RDPU itu, Komisi III menghadirkan Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Nasional Bersatu Jamin Ginting, advokat Amin Fahrudin, serta Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Ahmad Fikri Assegaf.

Sahroni mengungkapkan, puluhan narasumber telah diundang untuk memberikan pandangan. Salah satu perhatian utama yang berulang kali muncul adalah potensi penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power.

“Ini narasumber sudah puluhan yang kami undang dan semua pada prinsipnya sama, agar RUU ini bukan menjadi alat kekuasaan atau abuse of power bagi aparat penegak hukum,” kata Sahroni.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan RUU Perampasan Aset bukan hanya menyangkut seberapa kuat negara dapat mengambil aset hasil kejahatan, tetapi juga bagaimana memastikan kewenangan tersebut tidak digunakan secara sewenang-wenang.

Suami Meninggal, Klaim Asuransi KPR 4 Tahun Tak Tuntas: BTN Malah Tagih Denda Rp10 Juta kepada Ahli Waris!
Baca Juga · Nasional
Suami Meninggal, Klaim Asuransi KPR 4 Tahun Tak Tuntas: BTN Malah Tagih Denda Rp10 Juta kepada Ahli Waris!

Sahroni juga mengakui ketentuan dalam RUU tersebut berpotensi menghadapi pengujian materiil setelah disahkan. Karena itu, proses pembahasan perlu dilakukan secara cermat dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Pasal 4 Ayat 2 Disorot, Istilah Tindak Pidana Ekonomi Dipertanyakan

Sorotan lebih mendalam datang dari advokat Amin Fahrudin. Ia mengingatkan bahwa rumusan delik dalam RUU Perampasan Aset harus tunduk pada asas legalitas dalam hukum pidana.

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatiannya adalah Pasal 4 ayat (2), khususnya frasa "tindak pidana ekonomi lainnya".

Menurut Amin, rumusan tersebut masih menyisakan persoalan kepastian hukum apabila tidak disertai batasan dan parameter yang jelas.

Masalahnya, ketika kategori tindak pidana dirumuskan terlalu luas, muncul pertanyaan mengenai jenis perbuatan apa saja yang dapat menjadi dasar penerapan mekanisme perampasan aset.

Bagi Amin, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai urusan teknis penyusunan undang-undang semata. Sebab, ketidakjelasan rumusan dapat berimplikasi langsung terhadap hak kepemilikan masyarakat.

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

Kerugian Nasabah Bisa Dianggap Kerugian Negara?

Amin juga menyoroti persoalan parameter kerugian yang menjadi dasar dalam penerapan ketentuan perampasan aset.

Ia menjelaskan, setiap tindak pidana memiliki karakteristik kerugian yang berbeda. Tidak semua kerugian akibat tindak pidana otomatis merupakan kerugian keuangan negara.

Contohnya, tindak pidana di sektor perbankan dan perasuransian yang dapat menimbulkan kerugian bagi nasabah atau pihak swasta.

Dalam kondisi seperti itu, menurut Amin, harus ada kejelasan mengenai dasar hukum untuk menentukan kategori kerugian tersebut.

"Nah, apakah bisa kerugian nasabah itu ditarik menjadi kerugian keuangan negara?" ujarnya.

Pertanyaan ini menjadi penting karena penentuan kategori kerugian dapat memengaruhi konstruksi hukum dan instrumen penanganan perkara.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

Jika karakteristik kerugian setiap delik tidak dibedakan secara jelas, penerapan aturan berpotensi menimbulkan perdebatan hukum yang berkepanjangan.

Amin menegaskan bahwa mekanisme penanganan setiap tindak pidana memiliki kekhususan masing-masing. Karena itu, ketentuan dalam RUU Perampasan Aset tidak bisa begitu saja disamakan dengan instrumen penanganan perkara korupsi.

"Karena parameter masing-masing delik ini berbeda satu sama lain, nanti implikasi instrumen formilnya itu juga akan menemui kajian dan kekhususan dalam penanganannya," kata dia.

Jangan Sampai Pemberantasan Kejahatan Mengorbankan Kepastian Hukum

Masukan dari kalangan advokat tersebut menempatkan DPR pada pekerjaan penting: memastikan RUU Perampasan Aset tidak hanya memberikan kekuatan kepada negara, tetapi juga menyediakan perlindungan hukum yang memadai bagi masyarakat.

Pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak kepemilikan bukan dua tujuan yang harus dipertentangkan. Keduanya justru harus berjalan beriringan.

Rumusan tindak pidana harus jelas, parameter kerugian harus terukur, dan kewenangan aparat harus memiliki batas serta mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab, persoalan terbesar bukan semata-mata seberapa besar kewenangan negara merampas aset, melainkan bagaimana memastikan kewenangan itu tidak berubah menjadi alat kekuasaan.

RUU Perampasan Aset karena itu membutuhkan pembahasan yang cermat. Jangan sampai regulasi yang ditujukan untuk mengejar aset hasil kejahatan justru menyisakan celah hukum yang dapat merugikan masyarakat.

Tags:
#DPR RI#Ahmad Sahroni#RUU#Perampasan Aset
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…