Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Transfer Bank dan QRIS Ikut Kena Pajak 9 November? Pernyataan Hashim Bikin Publik Bertanya

Sabila JP•
Nasional

Ilustrasi pajak digital. Foto: Dok Metrotvnews.com

Suarapantura.com - Rencana perluasan pemungutan pajak digital yang disebut akan dimulai pada 9 November 2026 memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah transfer antarbank, pengisian saldo dompet digital, hingga pembayaran menggunakan QRIS nantinya ikut dikenai pajak?

Kekhawatiran itu muncul setelah Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, menyatakan seluruh bank pemerintah, bank swasta, dan perusahaan teknologi finansial (fintech) akan dilibatkan dalam pemungutan pajak digital.

Pernyataan tersebut disampaikan Hashim saat membuka Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026.

"Semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," kata Hashim.

Namun, pernyataan itu belum menjelaskan secara terperinci jenis pajak, objek transaksi, maupun mekanisme pemungutannya. Karena itu, belum tepat jika masyarakat langsung menyimpulkan bahwa setiap transfer uang atau pembayaran digital akan dikenai pajak tambahan mulai 9 November.

Transfer antarbank bukan otomatis menjadi objek pajak

Salah satu pertanyaan yang muncul adalah apakah transfer uang dari satu rekening ke rekening lain akan dikenai pajak berdasarkan nominal yang dikirim.

Hingga kini, belum ada pengumuman resmi yang menyatakan bahwa nominal transfer antarbank menjadi objek pajak baru dalam kebijakan yang disebut Hashim tersebut.

Dalam ketentuan perpajakan jasa teknologi finansial, perlu dibedakan antara nilai uang yang dipindahkan dan biaya layanan yang dikenakan penyelenggara pembayaran.

Artinya, pungutan pajak atas jasa layanan tidak otomatis berarti uang yang ditransfer nasabah ikut dipajaki. Transfer kepada keluarga, pembayaran kebutuhan sehari-hari, atau pemindahan saldo antarrekening tidak bisa langsung disamakan dengan transaksi digital yang menjadi objek pemungutan PPN.

Top up DANA, GoPay, OVO hingga ShopeePay sudah punya ketentuan

Pengisian saldo dompet digital seperti DANA, GoPay, OVO, dan ShopeePay juga perlu dipahami secara tepat.

Prabowo Lengser Sebelum 2027, Pesta Rakyat atau Sekadar Mimpi Politik? Ini yang Bisa Terjadi
Baca Juga · Nasional
Prabowo Lengser Sebelum 2027, Pesta Rakyat atau Sekadar Mimpi Politik? Ini yang Bisa Terjadi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya telah menjelaskan bahwa PPN atas layanan teknologi finansial dikenakan terhadap biaya jasa, bukan nominal saldo yang diisi.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Sebagai ilustrasi, apabila pengguna mengisi saldo Rp500.000 dan dikenai biaya administrasi Rp1.500, PPN dikenakan atas biaya administrasi tersebut, bukan atas saldo Rp500.000 yang dimasukkan.

Dengan demikian, nominal top up tidak otomatis menjadi dasar pengenaan PPN. Baca penjelasan DJP mengenai PPN biaya administrasi top up.

QRIS juga bukan berarti pembeli dikenai pajak tambahan

Hal serupa berlaku pada transaksi menggunakan QRIS.

Dalam penjelasan perpajakan, PPN dapat dikenakan atas jasa penyelenggaraan sistem pembayaran, termasuk biaya layanan atau Merchant Discount Rate (MDR) yang dibebankan kepada merchant sesuai ketentuan.

MDR merupakan biaya yang berkaitan dengan layanan pembayaran bagi pedagang. Biaya tersebut tidak boleh serta-merta dianggap sebagai pajak tambahan yang dikenakan kepada konsumen atas setiap transaksi QRIS.

Karena itu, pembelian makanan, minuman, atau barang menggunakan QRIS tidak otomatis berarti nominal pembayaran konsumen akan dipotong pajak baru hanya karena menggunakan metode pembayaran digital.

Pajak marketplace 0,5 persen dibebankan kepada pedagang

Di sisi lain, ada kebijakan perpajakan digital yang memang sudah berjalan dan melibatkan sejumlah marketplace.

Bela Gibran, Relawan Gibranisti Seret Nama Prabowo soal Ijazah SMA, Golkar Langsung Bereaksi
Baca Juga · Nasional
Bela Gibran, Relawan Gibranisti Seret Nama Prabowo soal Ijazah SMA, Golkar Langsung Bereaksi

Sejak 1 Oktober 2026, empat penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang ditunjuk pemerintah, yakni Shopee, Blibli, Tokopedia, dan Lazada, mulai memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet pedagang dalam negeri sesuai ketentuan.

Namun, pajak tersebut bukan dibebankan kepada pembeli. Marketplace bertindak sebagai pemungut atas penghasilan yang diterima pedagang.

DJP juga memberikan pengecualian bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak, sepanjang memenuhi ketentuan dan menyampaikan surat pernyataan yang dipersyaratkan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya menegaskan kebijakan tersebut bukan jenis pajak baru, melainkan mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada. Baca keterangan resmi DJP mengenai pemungutan PPh marketplace.

SPP-TDLN sudah berjalan, bank ikut menjadi perantara pemungutan

Salah satu kebijakan yang paling mungkin berkaitan dengan pernyataan mengenai keterlibatan bank adalah Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri atau SPP-TDLN.

DJP menyatakan sistem tersebut mulai diterapkan sejak 25 September 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026.

Melalui mekanisme ini, pemerintah memungut PPN atas barang dan jasa digital tertentu dari luar negeri yang dimanfaatkan konsumen di Indonesia.

Pada tahap awal, terdapat enam lembaga yang dilibatkan sebagai penerbit atau issuer, yakni BRI, Bank Mandiri, BNI, BTN, Bank Syariah Indonesia, dan LinkAja.

Peran lembaga tersebut berkaitan dengan mekanisme pembayaran transaksi digital lintas negara. Keterlibatan bank dalam sistem ini bukan berarti seluruh transfer nasabah, pembayaran QRIS, atau pengisian dompet digital otomatis menjadi objek pajak baru.

Suket Gibran Dinyatakan Tak Sah, MA Justru Batalkan Konferensi Pers
Baca Juga · Nasional
Suket Gibran Dinyatakan Tak Sah, MA Justru Batalkan Konferensi Pers

Dalam penjelasan yang diterbitkan pada 2 November 2026, DJP kembali menerangkan bahwa SPP-TDLN merupakan mekanisme pemungutan PPN atas barang dan jasa digital luar negeri, bukan jenis pajak baru. Sistem ini menyasar transaksi digital tertentu yang belum dipungut PPN melalui mekanisme PMSE, sehingga dirancang untuk menghindari pemungutan pajak dua kali atas transaksi yang sama.

Baca penjelasan resmi DJP tentang SPP-TDLN dan mekanisme pemungutannya.

Publik menunggu penjelasan resmi sebelum 9 November

Dari berbagai ketentuan yang telah dipublikasikan, terdapat sejumlah hal yang perlu dibedakan.

Pertama, pernyataan Hashim menyebut rencana pelibatan bank, fintech, dan platform digital dalam pemungutan pajak mulai 9 November 2026.

Kedua, PPN atas biaya jasa top up dompet digital dan layanan teknologi finansial telah memiliki dasar aturan tersendiri. Pengenaan pajaknya bukan atas seluruh nominal uang yang dipindahkan.

Ketiga, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace sudah berjalan sejak 1 Oktober 2026 dengan pedagang sebagai pihak yang dikenai pemungutan sesuai ketentuan.

Keempat, SPP-TDLN telah diterapkan sejak 25 September 2026 untuk transaksi barang dan jasa digital luar negeri tertentu.

Dengan demikian, pernyataan mengenai perluasan pajak digital pada 9 November masih membutuhkan penjelasan lebih terperinci mengenai cakupan transaksi, pihak yang bertanggung jawab memungut, serta dasar hukum pelaksanaannya.

Masyarakat tidak perlu langsung menganggap setiap transfer bank atau pembayaran QRIS akan dikenai pajak tambahan. Namun, pemerintah juga perlu memberikan informasi yang jelas agar tidak muncul kebingungan maupun kekhawatiran berlebihan di tengah pengguna layanan keuangan digital.

Publik kini menunggu penjelasan resmi DJP: apakah 9 November merupakan perluasan mekanisme yang sudah berjalan, atau ada skema pemungutan lain yang akan diberlakukan?

Tags:
#PPH#Pajak#Transfer Bank#Dana
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…