Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Suket Gibran Dinyatakan Tak Sah, MA Justru Batalkan Konferensi Pers

Sabila JP•
Nasional

ilustrasi gedung mahkamah agung. Foto istimewa

Suarapantura.com - Publik masih menunggu penjelasan Mahkamah Agung (MA) setelah lembaga peradilan tertinggi itu mengabulkan gugatan pembatalan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Namun, agenda konferensi pers yang semula dijadwalkan pada Senin, 2 November 2026, justru mendadak dibatalkan.

Pembatalan tersebut menambah perhatian terhadap putusan kasasi perkara Nomor 742 K/TUN/2026 yang menyatakan Suket penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah dan batal demi hukum.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Andi Julia Cakrawala, menyampaikan bahwa konferensi pers ditunda hingga pemberitahuan lebih lanjut.

"Konferensi pers pada hari ini dibatalkan hingga pemberitahuan lebih lanjut," kata Andi, Senin (2/11/2026).

Alasan yang disampaikan MA adalah Biro Hukum dan Humas belum menerima salinan lengkap putusan tersebut. Karena itu, pihaknya menilai belum dapat memberikan penjelasan secara utuh kepada publik.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan: mengapa agenda penjelasan putusan yang sudah diumumkan sebelumnya harus dibatalkan, sementara perkara tersebut menyangkut dokumen persyaratan pendidikan seorang Wakil Presiden?

MA Kabulkan Seluruh Gugatan Subhan Palal

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan H.M. Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Prabowo Lengser Sebelum 2027, Pesta Rakyat atau Sekadar Mimpi Politik? Ini yang Bisa Terjadi
Baca Juga · Nasional
Prabowo Lengser Sebelum 2027, Pesta Rakyat atau Sekadar Mimpi Politik? Ini yang Bisa Terjadi

Putusan tersebut diketok pada Jumat, 30 Oktober 2026. Majelis hakim membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengadili sendiri perkara dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum.

Majelis juga memerintahkan agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan. Selain itu, tergugat dihukum membayar biaya perkara.

"Kabul. Kabul kasasi, batal putusan Judex Facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian bunyi amar putusan yang tercantum pada laman Kepaniteraan MA.

Putusan ini menjadi perkembangan penting dalam sengketa administrasi dokumen penyetaraan pendidikan Gibran. Namun, rincian pertimbangan hukum majelis dan konsekuensi lebih lanjut dari putusan tersebut tetap harus merujuk pada salinan lengkap putusan.

MK Sebelumnya Ungkap Tidak Menemukan Bukti Meyakinkan

Sorotan terhadap persoalan pendidikan Gibran juga menguat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026.

Bela Gibran, Relawan Gibranisti Seret Nama Prabowo soal Ijazah SMA, Golkar Langsung Bereaksi
Baca Juga · Nasional
Bela Gibran, Relawan Gibranisti Seret Nama Prabowo soal Ijazah SMA, Golkar Langsung Bereaksi

Dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.

Ketentuan persyaratan pendidikan tersebut merujuk pada Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Meski demikian, MK menegaskan tidak dapat membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan para pemohon.

Mahkamah beralasan bahwa perkara tersebut tidak lagi tepat diperiksa dalam rezim sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden. Secara faktual, Gibran telah berstatus sebagai Wakil Presiden setelah dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan pada 20 Oktober 2024.

MK juga berpandangan bahwa persoalan pemenuhan persyaratan administratif calon presiden dan wakil presiden merupakan kewenangan lembaga yang berhak menilai keabsahan persyaratan tersebut.

Dengan demikian, putusan MK tidak dapat ditafsirkan sebagai keputusan yang membatalkan jabatan Gibran. Begitu pula putusan MA mengenai Suket perlu dibaca berdasarkan ruang lingkup perkara tata usaha negara yang diperiksa.

Transfer Bank dan QRIS Ikut Kena Pajak 9 November? Pernyataan Hashim Bikin Publik Bertanya
Baca Juga · Nasional
Transfer Bank dan QRIS Ikut Kena Pajak 9 November? Pernyataan Hashim Bikin Publik Bertanya

Publik Menunggu Penjelasan, Bukan Sekadar Amar Putusan

Ada sejumlah persoalan yang masih membutuhkan penjelasan lebih jauh dari MA.

Pertama, apa pertimbangan hukum majelis hingga menyatakan Suket penyetaraan pendidikan tersebut tidak sah dan batal demi hukum?

Kedua, bagaimana konsekuensi administratif dari perintah penarikan dan pemusnahan dokumen tersebut?

Ketiga, bagaimana hubungan putusan MA mengenai keabsahan Suket dengan persoalan pemenuhan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Wakil Presiden pada Pilpres 2024?

Pertanyaan-pertanyaan itu penting karena amar putusan yang dipublikasikan baru memberikan gambaran mengenai hasil akhir perkara, sementara pertimbangan hukum lengkap diperlukan untuk memahami dasar dan batas konsekuensinya.

Pembatalan konferensi pers dengan alasan belum diterimanya salinan putusan memang menjadi penjelasan resmi MA. Namun, publik tetap berhak mendapatkan kepastian kapan penjelasan tersebut akan disampaikan.

Apalagi, perkara ini bukan sekadar sengketa dokumen administratif biasa. Putusan tersebut menyangkut dokumen penyetaraan pendidikan yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan orang nomor dua di Indonesia.

Kini, perhatian publik tertuju pada MA. Bukan hanya mengenai apa yang telah diputuskan, tetapi juga bagaimana lembaga tersebut menjelaskan dasar hukum dan konsekuensi putusannya secara terbuka dan utuh.

Tags:
#Gibran#Mahkamah Agung#Suket#Putusan MK
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…