Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

83 Polis Dipersoalkan, AIA Dihukum Bayar Rp15,3 Miliar! Nasabah Kini Buka Pintu Negosiasi, CIMB Niaga Ikut Terseret

Sabila JP•
Nasional

ilustrasi gedung AIA Financial. Foto: AIA Financial

Sengketa 83 polis asuransi antara dua nasabah dengan PT AIA Financial (AIA) dan PT Bank CIMB Niaga Tbk memasuki babak baru. Setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan nasabah, kuasa hukum kini membuka peluang negosiasi dengan kedua perusahaan.

Namun, ada satu harapan yang disampaikan pihak nasabah: AIA dan CIMB Niaga tidak mengajukan banding sehingga persoalan dapat segera diselesaikan dan dana yang disengketakan bisa dikembalikan.

Kuasa hukum nasabah, Citra F H Pertiwi Siregar dari Noviar Irianto & Partners Law Firm, menyampaikan sikap tersebut di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Menurut Citra, kliennya mengutamakan penyelesaian yang berorientasi pada pengembalian dana, dengan nilai yang tidak jauh dari besaran yang telah ditetapkan majelis hakim.

Pernyataan itu sekaligus membuka ruang bagi AIA dan CIMB Niaga untuk merespons. Meski demikian, hingga keterangan tersebut disampaikan, belum ada konfirmasi bahwa kedua perusahaan telah menerima tawaran negosiasi atau menyatakan kesediaan menempuh penyelesaian di luar proses hukum.

AIA Dihukum Bayar Lebih dari Rp15,3 Miliar

Putusan PN Jakarta Selatan dalam perkara nomor 70/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel dibacakan pada 23 Oktober 2026. Majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan dan menyatakan AIA melakukan perbuatan melawan hukum terkait penggunaan data pribadi nasabah tanpa izin untuk penerbitan polis.

29 Ribu Hektare Terbakar, Kholid Desak Keuntungan 20 Korporasi Tersangka Karhutla Dirampas
Baca Juga · Nasional
29 Ribu Hektare Terbakar, Kholid Desak Keuntungan 20 Korporasi Tersangka Karhutla Dirampas

Tak hanya itu, seluruh polis yang diterbitkan AIA atas nama Penggugat I dan Penggugat II dinyatakan batal demi hukum.

Konsekuensi putusan tersebut tidak kecil. AIA dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar Rp15.033.317.500 kepada Penggugat I dan Rp350.628.400 kepada Penggugat II.

Jika digabungkan, nilai ganti rugi yang dibebankan kepada AIA mencapai Rp15.383.945.900 atau sekitar Rp15,38 miliar.

AIA juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp385.000. Sementara itu, gugatan para nasabah untuk bagian lainnya ditolak oleh majelis hakim.

Putusan tersebut menjadi titik penting dalam sengketa yang berkaitan dengan penerbitan puluhan polis yang dipersoalkan nasabah.

Dasco Sudah Bicara Prabowo 2034, Gerindra Mulai Panaskan Mesin Pemilu 2029
Baca Juga · Nasional
Dasco Sudah Bicara Prabowo 2034, Gerindra Mulai Panaskan Mesin Pemilu 2029

CIMB Niaga Ikut Disorot soal Pendebetan Rekening

Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menyatakan seluruh transaksi pendebetan oleh CIMB Niaga dari rekening kedua penggugat batal demi hukum.

Meski demikian, perlu ditegaskan bahwa ganti rugi materiil senilai lebih dari Rp15,3 miliar dalam amar putusan dibebankan kepada AIA, bukan kepada CIMB Niaga.

Peran bank menjadi bagian dari sengketa karena transaksi pendebetan rekening nasabah turut dipersoalkan dalam gugatan tersebut.

83 Polis dan 189 Transaksi Jadi Pokok Persoalan

Sengketa ini mencakup 83 polis asuransi yang menurut gugatan diterbitkan tanpa sepengetahuan para nasabah.

Rinciannya, sebanyak 58 polis tercatat atas nama Penggugat I dan 25 polis atas nama Penggugat II.

Putusan MA Bikin Senayan Bergerak, Nasib Gibran Mulai Jadi Taruhan Politik DPR
Baca Juga · Nasional
Putusan MA Bikin Senayan Bergerak, Nasib Gibran Mulai Jadi Taruhan Politik DPR

Selain penerbitan polis, para penggugat juga mempersoalkan transaksi pendebetan rekening. Tercatat 181 transaksi pada rekening Penggugat I dan delapan transaksi pada rekening Penggugat II.

Dengan demikian, terdapat 189 transaksi pendebetan yang menjadi bagian dari persoalan hukum tersebut.

Jumlah polis dan transaksi itu memperlihatkan luasnya perkara yang kini dihadapi para pihak. Persoalan utamanya bukan hanya pembatalan polis, tetapi juga penggunaan data pribadi dan pendebetan dana dari rekening nasabah.

Menunggu Sikap AIA dan CIMB Niaga

Kini, nasabah berharap putusan pengadilan dapat menjadi jalan menuju penyelesaian tanpa memperpanjang sengketa melalui proses banding.

Namun, peluang negosiasi tersebut masih sebatas pernyataan dari pihak kuasa hukum nasabah. Belum ada kepastian apakah AIA maupun CIMB Niaga akan menerima tawaran tersebut.

Status hukum putusan juga perlu dicermati. Belum terdapat informasi yang memastikan apakah para tergugat telah mengajukan banding atau apakah putusan sudah berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, perkembangan berikutnya akan menentukan apakah sengketa 83 polis tersebut berlanjut ke tingkat pengadilan lebih tinggi atau justru menemukan jalan penyelesaian melalui kesepakatan para pihak.

Tags:
#AIA Financial#CIMB Niaga#OJK#Nasabah
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…