SuaraPantura.com - Usai menjenguk korban penganiayaan seorang santri bernama David oleh anak pejabat pajak, Mantan Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siroj sempat menyinggung terkait persoalan pajak Gayus Tambunan, hingga sikap NU untuk menyerukan tidak bayar pajak.
Awalnya, Said Aqil Siroj menanggapi kasus penganiayaan David yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo yang merupakan anak pejabat pajak.
Said Aqil mengaku heran sekaligus prihatin seseorang dari keluarga terdidik bisa melakukan perbuatan keji tersebut.
Said kemudian menyinggung persoalan penyelewengan pajak oleh Gayus Tambunan pada saat dirinya menjadi Ketum PBNU sekitar tahun 2012.
Saat itu Ia mengaku menyerukan kepada warga NU tidak usah bayar pajak selama uang pajak masih diselewengkan.
"Saya ketika jadi Ketum PBNU tahun 2012 bulan September, munas ulama di pesantren Cirebon, waktu itu baru ada kejadian Gayus Tambunan, keputusan para Kiai bahwa kalau uang pajak selalu diselewengkan, NU akan mengambil sikap tegas, warga NU tidak usah bayar pajak waktu itu," ungkapnya.
Ia juga menceritakan pada saat itu presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sampai mengutus utusan kepadanya.
"Sampai-sampai Pak SBY kirim utusan pribadi, almarhum Pak Yusuf namanya, stafsusnya itu menemui saya," terang Said.
Kemudian Said menjelaskan bahwa sikapnya itu berdasarkan referensi kitab kuning para Imam dan ulama.
"Saya bilang, kalau memang itu, itu berdasarkan referensi kitab kuning, para imam, para ulama referensi, kalau pajak masih diselewengkan warga NU akan diajak oleh para kiai-kiai tidak usah bayar pajak," sambung Said Aqil.
Sebelumnya, Penganiayaan Dandy terhadap David terjadi pada Senin, 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.33 WIB di Kompleks Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan.
Saat itu David sedang bermain di rumah temannya.
Dandy mendatangi David dengan menaiki Jeep Rubicon bernopol B-120-DEN.
Usai keduanya bertemu, terjadi cekcok diantara keduanya. Konflik mereka disebut-sebut adalah persoalan asmara.
Tersangka kemudian melakukan pemukulan dan menendang koban.
Akibatnya, David kemudian mengalami kritis selama berhari-hari.
Polisi kemudian menetapkan Mario Dandy Satrio (MDS) sebagai tersangka.
Dia dijerat Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
***