Suarapantura.com - Sebanyak 108 kendaraan yang parkir sembarangan di kawasan Alun-Alun Kota Tegal dan Jalan Pancasila ditindak dalam operasi gabungan pada Sabtu malam, 10 Oktober 2026. Penindakan dilakukan secara elektronik melalui sistem ETLE, disertai penempelan stiker peringatan pada kendaraan yang melanggar.
Operasi tersebut melibatkan personel Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tegal bersama unsur TNI, Polri, dan perangkat daerah lainnya. Petugas menyisir titik-titik yang selama ini kerap dipakai parkir liar, terutama badan jalan dan trotoar di sekitar alun-alun.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Tegal, Riandy Sholeh Setiawan, yang menyampaikan keterangan atas nama Kepala Dishub Abdul Kadir, mengatakan penindakan kali ini belum menggunakan tilang manual. Seluruh pelanggaran dicatat melalui mekanisme ETLE agar prosesnya terdokumentasi dan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari hasil operasi, pelanggaran yang ditemukan tidak hanya berupa kendaraan yang berhenti di tempat terlarang. Petugas juga mendapati kendaraan milik pedagang yang terparkir sembarangan serta aktivitas berdagang dari atas sepeda motor di kawasan tersebut.
Selain itu, petugas menemukan dugaan juru parkir liar yang beroperasi di sekitar Binmas, Indomaret, dan Toko Pantes. Namun, para juru parkir tersebut sudah tidak berada di lokasi ketika petugas datang sehingga belum dapat ditindak.
Penertiban ini merupakan bagian dari gerakan penertiban parkir terpadu yang digelar Pemerintah Kota Tegal. Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Tegal telah menginstruksikan agar setiap pelanggaran aturan parkir ditindak tegas, tetapi tetap mengedepankan pendekatan yang humanis dan edukatif. Kawasan Alun-Alun Kota Tegal dijadikan proyek percontohan penertiban, dengan sanksi bertahap mulai dari ETLE hingga tindakan yang lebih tegas.
Pemerintah kota mengarahkan pengunjung untuk memanfaatkan kantong parkir resmi yang telah disediakan, antara lain di Wetbal di sisi timur kompleks Balai Kota, Joklor, dan Komplek Waled. Warga diimbau tidak lagi memarkirkan kendaraan di badan jalan maupun trotoar agar kawasan alun-alun tetap tertib dan nyaman bagi pejalan kaki.
Melalui penertiban berkelanjutan ini, Pemkot Tegal berharap budaya tertib parkir dapat terbentuk dan kemacetan di pusat kota berkurang. Pengendara yang masih nekat parkir liar diminta bersiap menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Sumber: Radar Tegal, MercuSwaraNews.