Suarapantura.com - Pemerintah Kabupaten Brebes terus memperluas layanan pembayaran digital untuk pajak dan retribusi daerah. Langkah itu dibahas dalam pertemuan tingkat tinggi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Kabupaten Brebes Tahun 2026 di Aula Kantor Pemerintahan Terpadu Brebes, Selasa, 27 Oktober 2026.
Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma menegaskan digitalisasi keuangan daerah harus memberi manfaat nyata bagi warga. Menurut dia, pembayaran pajak dan retribusi perlu semakin mudah, pencatatan penerimaan semakin akurat, dan pengelolaan keuangan semakin bisa dipertanggungjawabkan, sehingga kepercayaan masyarakat kepada pemerintah ikut menguat.
Salah satu wujud perluasan itu adalah penyediaan kode QR pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), sehingga warga dapat membayar melalui QRIS. Fasilitas pembayaran QRIS juga sudah tersedia di 17 pasar daerah. Selain itu, pembayaran retribusi sampah dan tiket objek wisata Randusanga Indah kini dikembangkan secara digital.
Untuk memperkuat pengawasan penerimaan, pemerintah daerah memanfaatkan perangkat tapping box dan aplikasi e-Pajak Brebes. Kedua sarana itu membantu pencatatan dan pemantauan transaksi usaha dalam rangka optimalisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Digitalisasi tidak hanya menyasar penerimaan daerah, tetapi juga belanja pemerintah melalui Kartu Kredit Indonesia (KKI). Berdasarkan paparan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Brebes, penggunaan KKI dimulai pada 2025 lewat proyek percontohan di empat perangkat daerah, yakni BPKAD, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dinas Pekerjaan Umum, serta Dinas Kesehatan. Hingga April 2026, sebanyak 47 perangkat daerah mengajukan penggunaan KKI dan 31 di antaranya telah diaktivasi. Realisasi transaksi KKI pada Mei hingga September 2026 mencapai Rp1.116.507.510.
Penggunaan KKI diarahkan untuk mendukung belanja yang lebih tertib, memperkuat jejak digital transaksi, serta mempermudah verifikasi dan rekonsiliasi keuangan. Pemanfaatannya juga diarahkan untuk mendukung belanja pemerintah melalui pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang menjadi mitra toko daring dan e-katalog.
Berdasarkan materi evaluasi Bapenda, porsi transaksi nontunai berdasarkan volume meningkat dari 35 persen pada 2023 menjadi estimasi 82 persen pada 2026. Pembayaran PBB-P2 melalui QRIS dan penerapan retribusi elektronik menjadi pendorong utama kenaikan tersebut. Meski demikian, sosialisasi tetap diperlukan agar warga memahami cara memakai kanal pembayaran yang tersedia.
Bupati Brebes juga menyoroti pekerjaan rumah yang masih perlu dibenahi, yakni integrasi sistem yang belum merata. Integrasi host to host di puskesmas, misalnya, baru menjangkau dua unit. Seluruh perangkat daerah pengelola pendapatan diminta memastikan kanal pembayaran digital berfungsi optimal, terhubung dengan sistem perbankan, dan mendukung pencatatan penerimaan yang akurat serta tepat waktu.
Ke depan, pemerintah daerah menyiapkan peta jalan ETPD periode 2026 hingga 2030. Pada 2027, pengembangan direncanakan mencakup perluasan integrasi pembayaran pajak daerah, optimalisasi KKI, serta pengembangan retribusi elektronik di sektor pariwisata, tempat pelelangan ikan, dan balai benih ikan. Pada 2028, pengembangan diarahkan pada perluasan objek retribusi elektronik, termasuk penerapan penuh di tempat pelelangan ikan Pulolampes, sedangkan pada 2029 direncanakan konsolidasi dan penguatan integrasi seluruh kanal pembayaran digital.
Dengan penguatan ETPD, Kabupaten Brebes menargetkan tata kelola keuangan daerah yang semakin modern, transparan, dan akuntabel, serta layanan pembayaran yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Sumber: MercuSwaraNews, DinamikaNews.