Suarapantura.com - Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma meninjau langsung calon lokasi pembangunan gedung layanan medis terpadu di lingkungan RSUD Brebes pada Selasa (13/10/2026). Lokasi yang disiapkan berada di halaman SD Negeri 1 Brebes, tepat di sebelah rumah sakit daerah tersebut.
Peninjauan itu dilakukan untuk memastikan kesiapan lahan sebelum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes mengajukan usulan revitalisasi RSUD kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Brebes menjadi satu dari tiga daerah di Jawa Tengah yang masuk daftar calon penerima program revitalisasi rumah sakit daerah, bersama Kota Surakarta dan Kabupaten Kudus. Informasi tersebut tercantum dalam surat Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes tertanggal 29 September 2026 tentang pembahasan calon penerima bantuan revitalisasi rumah sakit milik pemerintah tahap lanjutan.
Gedung baru yang direncanakan bernama Central Medical Unit (CMU) atau pusat layanan medis terpadu. Berdasarkan konsep awal, gedung ini dirancang berdiri di atas lahan sekitar 6.000 meter persegi dengan fasilitas ruang kateterisasi jantung (cathlab), tiga ruang operasi, ruang perawatan intensif untuk pasien dewasa, anak, dan bayi, ruang bersalin, layanan cuci darah (hemodialisa), radiologi, hingga instalasi gawat darurat (IGD).
Pengembangan layanan tersebut diarahkan agar pasien dengan penyakit berat, khususnya jantung, dapat ditangani di Brebes tanpa harus dirujuk ke rumah sakit di luar daerah. Rencana ini merupakan bagian dari program nasional pembangunan dan revitalisasi 441 rumah sakit umum daerah (RSUD) yang digagas Presiden Prabowo Subianto. Program tersebut menekankan penguatan penanganan empat penyakit utama, yakni kanker, jantung, stroke, dan ginjal, serta layanan kesehatan ibu dan anak.
Meski sudah masuk daftar calon penerima, kepastian program ini masih menunggu keputusan final dari Kemenkes. Pemkab Brebes saat ini melengkapi dokumen persyaratan yang diminta pemerintah pusat, antara lain surat usulan resmi, sertifikat tanah, kerangka acuan kerja, dan data ketersediaan sumber daya manusia kesehatan. Pemerintah daerah juga diminta menyiapkan lahan serta menerbitkan surat kesanggupan sebagai syarat pengajuan.
Terkait pemanfaatan lahan sekolah, Pemkab Brebes menyiapkan relokasi kegiatan belajar mengajar SD Negeri 1 Brebes ke salah satu gedung milik pemerintah kabupaten. Bupati Paramitha menegaskan proses pemindahan tersebut tidak boleh mengganggu kegiatan belajar siswa. Ia meminta agar lokasi pengganti dibicarakan terlebih dahulu dengan komite sekolah dan wali murid sebelum diputuskan.
Paramitha berharap rencana pembangunan ini dapat berjalan sesuai tahapan dan memberi manfaat nyata bagi warga. Jika usulan disetujui Kemenkes, pembangunan gedung layanan medis terpadu ditargetkan mulai pada 2027.
Sumber: BregasNews, MercuSwaraNews, BeritaKota.