Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

KPK Sambangi Kota Tegal, Soroti Pokir DPRD dan Pengadaan Barang-Jasa

M teguh•
Seputar Bregas

Foto: Ketik.com

Suarapantura.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi Kota Tegal, Jawa Tengah, untuk memperkuat pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Dalam rapat koordinasi yang digelar di ruang paripurna DPRD Kota Tegal pada Rabu (14/10/2026), KPK mengevaluasi tindak lanjut rekomendasi pencegahan yang sebelumnya disampaikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal dan DPRD setempat.

Rapat tersebut dipimpin Azril Zah, Ketua Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III.2 KPK. Ia menyampaikan bahwa penguatan pencegahan korupsi difokuskan pada tiga bidang yang dinilai paling rawan, yakni perencanaan APBD, penganggaran APBD, serta pengadaan barang dan jasa. Menurut KPK, celah dalam ketiga bidang tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara apabila tidak ditutup sejak tahap perencanaan.

Salah satu sorotan utama adalah pengelolaan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD. KPK menegaskan bahwa Pokir harus bersumber dari hasil reses dan aspirasi masyarakat, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Usulan yang bukan berasal dari aspirasi masyarakat dinilai tidak layak dimasukkan sebagai Pokir. KPK juga mengingatkan agar Pokir tidak diperlakukan sebagai proyek milik anggota dewan, dan pemilihan penyedia barang maupun jasa bukan merupakan urusan DPRD.

Raih 91,94 Persen, Bapenda Tegal Kejar Piutang Tanah Bengkok demi Target PBB-P2 100 Persen
Baca Juga · Seputar Bregas
Raih 91,94 Persen, Bapenda Tegal Kejar Piutang Tanah Bengkok demi Target PBB-P2 100 Persen

Di bidang pengadaan, KPK mendorong agar pemerintah daerah mengurangi penunjukan langsung dan negosiasi sepihak yang dinilai rawan menimbulkan kesepakatan di bawah meja. Sebagai alternatif, KPK merekomendasikan mekanisme mini competition dalam e-purchasing agar persaingan antarpenyedia berlangsung lebih sehat dan harga yang terbentuk benar-benar teruji melalui kompetisi terbuka.

Dorongan tersebut mendapat tanggapan dari anggota DPRD Kota Tegal, Moh Sefrudin. Ia mengkhawatirkan mekanisme yang terlalu mengejar harga terendah dapat memengaruhi kualitas pekerjaan infrastruktur. Ia mencontohkan, penawaran 20 persen di bawah anggaran ditambah beban pajak 12,5 persen berarti pengurangan total 32,5 persen, sehingga jalan atau saluran yang diterima masyarakat berpotensi tidak optimal. Meski demikian, ia menegaskan DPRD tetap berkomitmen mematuhi aturan pengadaan, seraya berharap pemerintah daerah dan pihak terkait turut mempertimbangkan dampak mekanisme pengadaan terhadap kualitas pekerjaan.

Peringatan Sumpah Pemuda ke-98 di Kota Tegal, Wali Kota Ajak Pemuda Patriotik dan Berempati
Baca Juga · Seputar Bregas
Peringatan Sumpah Pemuda ke-98 di Kota Tegal, Wali Kota Ajak Pemuda Patriotik dan Berempati

Selain itu, KPK juga menyoroti pengawasan internal di lingkungan pemerintah daerah. KPK meminta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi garda terdepan pengawasan dalam unit masing-masing, sesuai prinsip tiga lapis pertahanan (three lines of defence). Dengan pengawasan berlapis, persoalan diharapkan dapat dicegah sejak dini dan tidak semua masalah harus berujung pada penindakan.

Dalam kesempatan yang sama, KPK turut menyinggung PT Inti Sarana Wijaya (ISW), perusahaan alih daya yang disebut memasok tenaga kerja ke sedikitnya 10 OPD. Perusahaan tersebut disebut pernah mendapat protes dan dua somasi terkait dugaan pembayaran pekerja alih daya di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Tegal 2025 serta dugaan pelanggaran norma perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). KPK menyatakan perusahaan tersebut termasuk pihak yang direkomendasikan untuk dievaluasi secara menyeluruh. Evaluasi lanjutan akan dilakukan untuk menutup celah yang masih ada, dan tanggung jawab tindak lanjut kini berada di tangan Pemkot dan DPRD Kota Tegal.

Panen Padi di Pagerbarang Tegal Tembus 12 Ton per Hektare Lewat Metode PM-AAS
Baca Juga · Seputar Bregas
Panen Padi di Pagerbarang Tegal Tembus 12 Ton per Hektare Lewat Metode PM-AAS

Sumber: Ketik.com dan majalahfakta.id

Tags:
#kpk#tegal#pokir dprd#pengadaan#kota tegal#bregas
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…