Suarapantura.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal untuk memperkuat perlindungan aset dan kepastian hukum perusahaan. Kerja sama itu dituangkan dalam kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) yang ditandatangani pada Rabu, 14 Oktober 2026, di kantor Kejari Kota Tegal.
Penandatanganan tersebut dihadiri jajaran kedua lembaga. Dari pihak KAI hadir Executive Vice President (EVP) Daop 4 Semarang, Mohamad Arie Fathurrochman, bersama jajaran manajemen. Sementara dari Kejaksaan hadir Kepala Kejari Kota Tegal, Ardian, beserta jajaran. Kedua pihak sepakat memperkuat sinergi dalam menjaga aset yang dikelola KAI sekaligus menangani persoalan hukum perusahaan secara lebih terarah.
Dalam kesepakatan itu, Kejari Kota Tegal akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum serta koordinasi sesuai tugas dan kewenangan di bidang Datun. Pendampingan tersebut mencakup upaya penyelesaian persoalan hukum perusahaan di bidang perdata dan tata usaha negara, baik melalui jalur musyawarah maupun mekanisme hukum yang berlaku. Langkah ini diharapkan membuat penanganan setiap persoalan berjalan lebih tertib, terukur, dan sesuai ketentuan.
Aset KAI merupakan aset negara yang dipercayakan kepada perusahaan untuk dikelola. Karena itu, perlindungan aset menjadi bagian penting dari keberlangsungan operasional perkeretaapian. Melalui kerja sama ini, kedua lembaga berharap potensi sengketa dan risiko hukum dapat dideteksi lebih awal sehingga tidak berkembang menjadi persoalan yang mengganggu pelayanan maupun pengelolaan perusahaan.
EVP Daop 4 Semarang, Mohamad Arie Fathurrochman, menekankan pentingnya sinergi antara KAI dan kejaksaan dalam menjaga aset negara. Menurutnya, pengelolaan aset yang profesional dan taat aturan akan mendukung kelancaran operasional sekaligus memberikan kepastian hukum bagi perusahaan. Ia juga menyampaikan bahwa kerja sama ini sejalan dengan penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG).
Sementara itu, Kepala Kejari Kota Tegal, Ardian, menyatakan kesiapan jajarannya untuk mendukung KAI dalam penanganan masalah hukum di bidang Datun. Dukungan tersebut diberikan dalam koridor tugas dan kewenangan kejaksaan, termasuk melalui pendampingan hukum dan koordinasi antarlembaga. Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menambahkan bahwa kerja sama ini diharapkan mendorong pengelolaan aset yang tertib dan akuntabel.
Dengan adanya kesepakatan ini, KAI Daop 4 Semarang dan Kejari Kota Tegal berharap sinergi kedua lembaga semakin kuat. Perlindungan aset, kepastian hukum, dan tata kelola yang baik menjadi tujuan bersama agar pelayanan perkeretaapian kepada masyarakat dapat berjalan dengan lebih aman dan berkelanjutan.
Sumber: Media Indonesia, Portal Brebes (Pikiran Rakyat).