Suarapantura.com - Warga Kabupaten Brebes kini dapat mengurus peralihan hak atas tanah dengan target waktu yang lebih pasti. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Brebes bersama Kantor Pertanahan setempat menghadirkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari, yang menargetkan seluruh proses selesai dalam waktu maksimal 10 hari kerja.
Layanan ini ditujukan untuk pengurusan peralihan hak atas tanah, termasuk balik nama sertifikat hak milik (SHM) setelah terjadi jual beli. Selama ini, proses semacam itu kerap dirasakan berjalan lama dan melibatkan beberapa instansi. Melalui PERINTIS, alur pelayanan ditata dalam satu rangkaian terpadu sehingga pemohon tidak perlu mengulang langkah yang sama di setiap instansi.
Skema PERINTIS membagi proses ke dalam tiga tahap dengan batas waktu masing-masing. Tahap pertama adalah verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Bapenda selama tiga hari kerja. Tahap kedua berupa pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari kerja. Tahap ketiga adalah penyelesaian dokumen di Kantor Pertanahan selama lima hari kerja. Jika seluruh tahap berjalan sesuai jadwal, total waktu yang dibutuhkan mencapai 10 hari kerja.
PERINTIS merupakan kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang diatur dalam Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1803/SK-HR.01/VIII/2026. Program ini mulai diterapkan sejak 17 Agustus 2026 di 17 Kantor Pertanahan sebagai tahap awal, dengan rencana perluasan bertahap ke daerah lain. Sebelum penataan ini, rata-rata penyelesaian peralihan hak di Kantor Pertanahan mencapai 44 hari berdasarkan data dasbor kementerian.
Menurut penjelasan Kementerian ATR/BPN, PERINTIS merupakan hasil penataan ulang layanan peralihan hak yang sudah ada. Penataan ini melibatkan tiga pilar utama, yakni Bapenda, PPAT, dan Kantor Pertanahan, yang harus bekerja dalam satu ekosistem pelayanan. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa percepatan layanan tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja, karena setiap tahap saling berkaitan.
Agar target 10 hari dapat tercapai, masyarakat diminta melengkapi persyaratan sejak awal dan melakukan pembayaran pajak pada hari pertama proses berjalan. Pembayaran BPHTB dapat dilakukan melalui bank sebelum dokumen divalidasi oleh PPAT. Koordinasi dengan PPAT yang menangani transaksi juga perlu dilakukan sejak awal agar jadwal setiap tahap tidak tertunda.
Bagi masyarakat Brebes, kehadiran PERINTIS diharapkan memberi kepastian waktu sekaligus mengurangi proses bolak-balik antarinstansi. Selain mempercepat layanan, sinergi Bapenda, PPAT, dan Kantor Pertanahan juga dinilai dapat memperkuat kepastian hukum atas transaksi tanah serta kepatuhan perpajakan. Warga yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan alur peralihan hak dapat menghubungi Bapenda Kabupaten Brebes, Kantor Pertanahan setempat, maupun PPAT yang menangani transaksi.
Sumber: MercuSwaraNews, Garuda TV.