Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Perhutani Gandeng Pemkab Brebes Tegaskan Batas Hutan dan Desa di Ketanggungan

M teguh•
Seputar Bregas

Foto: Perhutani

Suarapantura.com - Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Balapulang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Brebes untuk menegaskan batas antara kawasan hutan yang dikelola Perhutani dan wilayah desa. Kegiatan ini dilaksanakan di Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, pada tahun anggaran 2026 dan dijadikan proyek percontohan bagi wilayah lain di Kabupaten Brebes.

Kerja sama tersebut bertujuan menyusun sekaligus menyelaraskan data batas kawasan hutan dengan lahan masyarakat dan batas administrasi desa. Data yang akurat diharapkan bisa menjadi acuan bagi kecamatan lain di Kabupaten Brebes ketika melaksanakan kegiatan serupa, sehingga setiap wilayah memiliki pegangan yang sama dalam urusan batas.

Koordinasi kegiatan ini diawali dengan surat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Brebes, Tahroni, nomor 400.10.2.2/1675/X/2026 tertanggal 14 Oktober 2026. Surat tersebut berisi pemberitahuan pelaksanaan kegiatan dan permohonan data, yang ditujukan kepada sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait, antara lain Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), bidang riset dan teknologi, bagian tata pemerintahan, dinas yang membidangi sumber daya air dan tata ruang, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Administratur KPH Balapulang, serta instansi terkait lainnya.

Baca Juga · Seputar Bregas
Satlantas Brebes Jenguk Korban Kecelakaan di RSUD, Ajak Warga Tertib Berlalu Lintas

Surat itu menjadi bagian dari koordinasi agar batas kawasan hutan yang berbatasan langsung dengan lahan masyarakat dan wilayah administrasi desa menjadi jelas. Tanpa kejelasan batas, kawasan hutan dan lahan warga berpotensi tumpang tindih sehingga memicu persoalan di kemudian hari.

Kepala Seksi Bagian Tata Ruang Pemerintahan Kabupaten Brebes, Yuliono, menjelaskan bahwa hasil penetapan dan penegasan batas desa yang telah melalui proses verifikasi dan fasilitasi mencakup data batas desa, titik koordinat, serta atribut pendukung dari kegiatan periode 2019 hingga 2024. Menurut dia, citra satelit beresolusi tinggi yang dipakai dalam kegiatan pemantapan batas desa perlu diperbarui agar data hasil penetapan batas semakin akurat.

Baca Juga · Seputar Bregas
Rumah Ambruk di Surokidul Tegal, Anak 7 Tahun Meninggal Dunia

Dengan data yang semakin akurat, kejelasan batas kawasan hutan dan permukiman dapat terjaga sehingga mendukung pengelolaan wilayah secara berkelanjutan. Pembaruan data ini menjadi salah satu pekerjaan penting dalam kerja sama tersebut.

Mewakili Administratur KPH Balapulang, Kepala Subseksi Hukum, Kepatuhan Agraria, dan Komunikasi Perusahaan, Juli Kusnadi, menerangkan bahwa batas kawasan Perhutani ditandai dengan garis atau tanda pemisah yang membedakan kawasan hutan negara dari lahan milik masyarakat, desa, maupun instansi lain. Penanda itu menjadi pembeda yang dapat dilihat dan diverifikasi di lapangan.

Pemkab Tegal dan Kemendagri Genjot Enam Inovasi Sosial Desa
Baca Juga · Seputar Bregas
Pemkab Tegal dan Kemendagri Genjot Enam Inovasi Sosial Desa

Ia menambahkan, unsur dan tahapan penataan batas meliputi pemasangan pal batas, pengukuran sesuai ketentuan resmi kehutanan, penunjukan kawasan hutan, penataan batas kawasan hutan, penetapan kawasan, serta penggunaan dokumen resmi yang dimiliki Perhutani. Seluruh proses itu bertujuan mencegah tumpang tindih lahan atau sengketa batas kawasan hutan dengan masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta memudahkan pengawasan dan pengelolaan kawasan, baik hutan produksi maupun hutan lindung. Pelaksanaannya juga didampingi Biro Perencanaan, baik dari Pekalongan maupun Salatiga.

Melalui kerja sama ini, Perhutani KPH Balapulang bersama Pemerintah Kabupaten Brebes berharap tersedianya data batas kawasan hutan dan wilayah desa yang akurat, terverifikasi, serta dapat dipertanggungjawabkan. Upaya tersebut diharapkan mendukung kepastian batas wilayah, mencegah potensi konflik lahan, dan menjaga kelestarian kawasan hutan di Kabupaten Brebes.

Sumber: Perhutani, Pemerintah Kabupaten Brebes.

Tags:
#brebes#ketanggungan#perhutani#batas hutan#pemkab brebes
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…