Suarapantura.com - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tegal menggelar seminar dan diskusi pencegahan penyalahgunaan narkoba pada Kamis, 15 Oktober 2026, di Pendopo Ki Gede Sebayu, kompleks Balai Kota Tegal. Kegiatan yang diikuti 140 peserta dari unsur perempuan dan pemuda se-Kota Tegal itu mengangkat tema perempuan berdaya dan remaja tangguh melawan narkoba demi menjaga masa depan.
Kepala Bidang Kesatuan Bangsa Kesbangpol Kota Tegal, Taufik Nurhidayat, menjelaskan kegiatan tersebut dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal tahun anggaran 2026. Dasar hukumnya merujuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2022, serta Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 86 Tahun 2023. Materi yang disampaikan mencakup dampak penyalahgunaan narkoba, ketentuan hukum yang berlaku, serta bahaya psikotropika dan prekursor narkotika.
Kepala Kesbangpol Kota Tegal, Budi Saptaji, mengingatkan bahwa peredaran gelap narkoba kini tidak hanya menjadi persoalan kota-kota besar. Di Kota Tegal, ancaman tersebut dinilai nyata, terlebih transaksi kini semakin banyak memanfaatkan aplikasi percakapan, media sosial, hingga layanan bayar di tempat. Menurutnya, pencegahan harus menyentuh aspek psikologis, lingkungan pergaulan, dan peran keluarga, karena rasa ingin tahu, tekanan teman sebaya, serta lemahnya dukungan keluarga dapat meningkatkan kerentanan seseorang terhadap narkoba.
Dalam kesempatan itu, Budi mengajak kader perempuan memperkuat pengasuhan dan pengawasan terhadap anak di era digital. Interaksi anak dengan gawai di rumah, kata dia, tetap dapat membuka paparan terhadap pergaulan berisiko di luar rumah. Sementara itu, organisasi kepemudaan seperti Karang Taruna didorong menjadi pelopor gerakan antinarkoba serta menyebarkan konten edukasi yang positif dan akurat melalui media sosial.
Seminar tersebut menghadirkan tiga narasumber. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal, Kunarto, memaparkan strategi pencegahan, bahaya narkoba, dan jalur rehabilitasi bagi korban ketergantungan. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal Kota, AKP Ade Priyatna, menyampaikan modus operandi peredaran narkoba. Adapun psikolog klinis senior RSUD Kardinah, Anna Dani Andriyanti, menekankan pentingnya mental yang tangguh dan komunikasi terbuka di dalam keluarga.
Melalui kegiatan ini, Kesbangpol Kota Tegal menegaskan pencegahan narkoba bukan semata tanggung jawab pemerintah maupun aparat penegak hukum. Seluruh elemen masyarakat diharapkan ikut peduli, memperkuat ketahanan keluarga, meningkatkan literasi digital, serta melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungannya. Penindakan tegas terhadap pengedar dinilai harus berjalan seiring dengan upaya rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan.
Sumber: Radar Tegal dan Jempolindo.