Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Pemkab Brebes Tanggung Biaya Pengobatan Empat Korban Kekerasan Rumah Tangga

M teguh•

Suarapantura.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes memastikan menanggung seluruh biaya pengobatan empat korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dirawat di RSUD Brebes. Kepastian tersebut disampaikan Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma saat menjenguk para korban di rumah sakit tersebut pada Rabu (14/10/2026) sore.

Keempat korban berasal dari satu keluarga di Desa Randusanga Kulon, Kecamatan Brebes. Mereka terdiri atas seorang perempuan, kedua orang tuanya, serta anak perempuan tersebut yang masih balita. Peristiwa yang diduga melatarbelakangi kejadian ini terjadi pada Selasa (13/10/2026) malam dan diduga dipicu oleh pertengkaran rumah tangga.

Tiga korban dewasa harus menjalani tindakan operasi karena luka yang serius, sementara korban balita juga mendapatkan perawatan medis. Pihak RSUD Brebes menyampaikan bahwa tim medis menangani masing-masing korban sesuai dengan kondisinya. Rumah sakit juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Brebes untuk pendampingan psikologis, terutama bagi ibu dan anak.

Baca Juga · Seputar Bregas
Satlantas Brebes Jenguk Korban Kecelakaan di RSUD, Ajak Warga Tertib Berlalu Lintas

Bupati Paramitha menyebut keluarga korban tergolong kurang mampu dan memiliki pekerjaan tidak tetap. Karena itu, Pemkab mengambil alih seluruh biaya perawatan agar keluarga dapat berfokus pada pemulihan. Selain biaya pengobatan, Pemkab juga menawarkan bantuan perbaikan rumah karena tempat tinggal keluarga dinilai kurang layak huni, meskipun keluarga memiliki lahan sendiri. Tawaran bantuan tersebut masih menunggu persetujuan keluarga.

Dari sisi penegakan hukum, terduga pelaku yang diduga merupakan suami korban perempuan telah diamankan polisi di wilayah Kota Tegal. Polisi juga menyita sebilah golok yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut. Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan mendalami motif serta rangkaian kejadian. Polisi menyebut terduga pelaku dijerat Pasal 470 KUHP dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga · Seputar Bregas
Rumah Ambruk di Surokidul Tegal, Anak 7 Tahun Meninggal Dunia

Pemkab Brebes dan Polres Brebes mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan foto, video, maupun informasi pribadi para korban, terutama anak di bawah umur. Imbauan tersebut disampaikan demi menjaga privasi keluarga dan menghindari tekanan tambahan selama masa pemulihan.

Pemerintah daerah juga menyampaikan apresiasi kepada warga, pemerintah desa, serta jajaran Polres Brebes yang membantu penanganan para korban.

Pemkab Tegal dan Kemendagri Genjot Enam Inovasi Sosial Desa
Baca Juga · Seputar Bregas
Pemkab Tegal dan Kemendagri Genjot Enam Inovasi Sosial Desa

Sumber: Bentara.co, Detik Nasional.

Tags:
#brebes#kekerasan rumah tangga#pemkab brebes#rsud brebes#bregas
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…