Suarapantura.com - Tanggal 18 Mei 1601 yang selama ini diperingati sebagai Hari Jadi Kabupaten Tegal dipertanyakan keabsahannya. DPC Naqobah Ansab Auliya' Tis'ah (NAAT) Kabupaten Tegal menilai tanggal tersebut minim dukungan bukti primer, sehingga perlu dikaji ulang secara akademis.
Usulan kajian ulang itu disampaikan NAAT dalam audiensi dengan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tegal, Hj Nofiyatul Faroh, pada Kamis, 15 Oktober 2026. Audiensi tersebut ditanggapi positif dan ditindaklanjuti dengan rencana diskusi kelompok terpumpun atau focus group discussion (FGD) pada Senin, 19 Oktober 2026, yang akan melibatkan berbagai pihak terkait.
Tanggal 18 Mei 1601 selama ini diyakini sebagai momen pengangkatan Ki Gede Sebayu sebagai Juru Demung oleh Panembahan Senopati. Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 1995 yang bersandar pada Babad Pagedongan karya Ki Mangun Harsono.
Menurut NAAT, sandaran tersebut belum cukup kuat karena belum terkonfirmasi oleh sumber primer yang dapat dipertanggungjawabkan. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Perpusip) Kabupaten Tegal, Teguh Mulyadi, menyebut hingga kini belum ditemukan naskah terkait dalam penelusuran di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Perpustakaan Nasional (Perpusnas), maupun riset yang dilakukan NAAT.
Meski demikian, Perda Nomor 12 Tahun 1995 dinilai memuat ketentuan yang bersifat fleksibel. Penetapan hari jadi dapat direvisi apabila di kemudian hari muncul fakta baru yang lebih valid. Ketentuan inilah yang menjadi dasar bagi NAAT untuk mengajukan bukti tambahan dan meminta penelaahan ulang.
Selain soal tanggal pengangkatan Ki Gede Sebayu, kajian ini juga menyentuh tokoh-tokoh lain dalam sejarah awal Tegal. Pangeran Panggung disebut pernah menjadi penguasa Tegal sebelum tahun 1622. Nama-nama seperti Saradipa yang juga dikenal sebagai Salamerta atau Martoloyo Sepuh, serta Sarapada dan Wirasuta yang menyandang gelar Martoloyo, turut menjadi perhatian karena tanggal pengangkatan mereka juga belum ditemukan dalam sumber primer.
Dalam catatan yang dibahas, Martoloyo wafat pada 17 Januari 1678, dan keesokan harinya, 18 Januari 1678, Reksonegoro I dilantik sebagai Tumenggung atau Bupati Tegal pertama.
Langkah berikutnya yang diusulkan adalah penelusuran arsip dan literatur lama yang tersimpan di berbagai pihak, termasuk Keraton Surakarta dan Keraton Yogyakarta. Perpusip menyatakan siap memfasilitasi upaya tersebut sekaligus mendukung pelestarian naskah kuno melalui alih media dan penerjemahan.
Sampai ada kesimpulan dari kajian tersebut, tanggal 18 Mei 1601 masih menjadi acuan resmi Hari Jadi Kabupaten Tegal. Masyarakat pun diimbau menyikapi perdebatan ini secara proporsional sebagai bagian dari upaya meluruskan catatan sejarah daerah.
Sumber: Radartegal, Disway Jateng.