Suarapantura.com - Pemerintah Kabupaten Brebes memperkuat pengelolaan informasi publik di tingkat desa. Upaya itu dilakukan melalui rapat koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) desa yang digelar di Aula Lantai 6 Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Kabupaten Brebes, Jumat (16/10/2026). Kegiatan ini diikuti puluhan pengelola PPID desa dari berbagai wilayah di Kabupaten Brebes.
Rapat koordinasi tersebut dibuka Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Dinkominfotik) Kabupaten Brebes, Warsito Eko Putro. Dalam kegiatan itu, hadir narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Ermy Sri Ardhyanti, yang membawakan materi mengenai keterbukaan informasi desa, regulasi yang berlaku, dan praktik pengelolaannya.
Penguatan PPID desa dinilai penting karena desa menjadi garda terdepan pelayanan informasi kepada masyarakat. Ketika warga mengajukan permohonan informasi, pengelola di desa harus memahami dokumen apa saja yang wajib diumumkan, dokumen yang disediakan saat dimohonkan, serta dokumen yang dikecualikan berdasarkan ketentuan. Ketertiban pencatatan, penyimpanan, dan pelayanan permohonan menjadi kunci agar tidak muncul kesalahpahaman yang berujung sengketa.
Dalam forum itu, peserta diajak memahami kembali tugas PPID desa, mulai dari mendata dan menyimpan informasi, mendokumentasikan kegiatan pemerintahan desa, hingga melayani permohonan informasi dari masyarakat. Selain itu, rakor juga mendorong keterbukaan data keuangan dan pembangunan desa, penguatan koordinasi antarlembaga, serta pemetaan kendala yang dihadapi pengelola di lapangan.
Salah satu fokus utama adalah keterbukaan pengelolaan keuangan desa. Pemerintah desa didorong mempublikasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) beserta laporan realisasi anggarannya secara rutin. Langkah tersebut diharapkan membuat warga lebih mudah mengetahui arah penggunaan anggaran sekaligus ikut mengawasi pembangunan di desanya.
Narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah menjelaskan landasan hukum keterbukaan informasi desa, antara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa. Materi tersebut juga menguraikan empat kategori informasi publik desa, yakni informasi berkala, informasi serta-merta, informasi yang tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.
Dalam pemaparan materi, ditegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan kewajiban hukum sekaligus fondasi tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Masyarakat berhak memperoleh informasi publik dan ikut mengawasi penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan desa sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk mendukung pelayanan, pemerintah desa perlu menetapkan PPID melalui keputusan kepala desa, menyusun dan memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP), menyediakan sarana pelayanan, serta mencatat permohonan dan keberatan informasi. Permohonan informasi wajib dijawab secara tertulis paling lambat 10 hari kerja, dengan kemungkinan perpanjangan tujuh hari kerja sesuai ketentuan.
Urgensi penguatan ini tercermin dari data Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah periode 2021 sampai 2024. Pada periode tersebut, pemerintah desa tercatat sebagai pihak termohon dalam sengketa informasi dengan proporsi 87 persen pada 2021, 64 persen pada 2022, 35 persen pada 2023, dan 62,6 persen pada 2024. Pada 2021, laporan keuangan menjadi jenis informasi yang paling banyak disengketakan, yakni 61 persen dari item informasi yang dimohonkan dalam sengketa.
Sebagai tindak lanjut, materi rakor merekomendasikan rencana aksi selama 90 hari untuk memperkuat layanan PPID desa. Tahap awal mencakup penerbitan keputusan kepala desa tentang PPID, inventarisasi informasi badan publik desa, dan penyusunan draf DIP. Tahap berikutnya meliputi penyiapan sarana pelayanan, formulir dan register permohonan, publikasi APBDes serta laporan realisasi anggaran, hingga penetapan DIP dan standar operasional prosedur (SOP).
Melalui rakor tersebut, Pemkab Brebes mendorong penguatan koordinasi dan pendampingan bagi PPID desa, termasuk fasilitasi Sistem Informasi Desa dan monitoring berkala bersama Komisi Informasi. Dengan tata kelola informasi yang tertib, terbuka, dan responsif, masyarakat diharapkan semakin mudah mengakses informasi pembangunan dan keuangan desa, potensi sengketa informasi dapat diminimalkan, serta kepercayaan publik terhadap pemerintah desa semakin meningkat.
Sumber: Detik Update, Portal Bhayangkara