Suarapantura.com - Para penggarap lahan di kawasan hutan lindung Petak 58 dan Petak 48 RPH Guci, Kabupaten Tegal, diminta mengosongkan lokasi garapan mereka. Kesepakatan itu muncul dalam sosialisasi penanganan lahan garapan yang digelar di Kantor Perhutani BKPH Bumijawa, Rabu (7/10/2026).
Pertemuan tersebut diprakarsai Polsek Bumijawa bersama Perhutani dan melibatkan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) serta pemerintah desa. Hadir di antaranya Wakil Administratur KPH Pekalongan Barat Maman, Kapolsek Bumijawa IPTU Sugiarto, Camat Bumijawa Muhammad Sihabbudin, perwakilan Koramil Bumijawa, Asper BKPH Bumijawa Priadi Subejo, Kepala Desa Dawuhan Muhemin, dan perwakilan warga penggarap.
Penggarap yang hadir sebagian besar berasal dari Desa Batursari, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes. Lokasi garapan yang dibahas berada di Dukuh Sawangan, Desa Sigedong, Kecamatan Bumijawa, wilayah RPH Guci BKPH Bumijawa KPH Pekalongan Barat.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut pembinaan sebelumnya, termasuk pembinaan bersama Kejaksaan Negeri Brebes di Balai Desa Batursari. Undangan pembinaan sempat tertunda karena warga penggarap tidak hadir.
Dalam paparannya, Maman menjelaskan bahwa kawasan hutan memiliki fungsi perlindungan, konservasi, dan produksi yang harus dijaga sesuai peruntukannya. Ia menegaskan hutan lindung tidak boleh dipakai untuk budi daya tanaman sayuran. Alih fungsi lahan secara ilegal, menurut dia, berisiko memicu longsor, banjir, hingga krisis air. Warga pun diminta memahami peta batas wilayah agar ekosistem tetap terjaga.
Camat Bumijawa Muhammad Sihabbudin mendukung upaya edukasi tersebut. Menurut dia, tutupan pohon di kawasan hulu sangat menentukan ketersediaan air bersih bagi permukiman di sekitarnya. Ia mengimbau pemerintah desa dan tokoh masyarakat aktif memberi pemahaman kepada warga penggarap.
Kapolsek Bumijawa IPTU Sugiarto menekankan pentingnya kesadaran hukum dalam memanfaatkan ruang. Ia meminta warga tidak mengolah kawasan yang masuk zona terlarang dan mengarahkan warga berkoordinasi dengan Perhutani untuk urusan teknis pengelolaan lahan.
Sebagai jalan keluar, Perhutani menawarkan peralihan dari tanaman semusim ke tanaman keras bernilai ekonomi, salah satunya kopi. Perhutani siap memfasilitasi bantuan bibit kopi secara gratis kepada warga, dengan syarat adanya Surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara penggarap dan Perhutani.
Berdasarkan pemberitaan MercuSwara, hasil sosialisasi menetapkan tenggat bagi penggarap yang masih beraktivitas di Petak 58 dan Petak 48 untuk meninggalkan lokasi garapan paling lambat Desember 2026.
Polsek Bumijawa bersama para pemangku kepentingan berkomitmen menjaga komunikasi intensif dan melanjutkan edukasi berkala. Pendekatan persuasif ini diharapkan menjaga kelestarian fungsi lingkungan sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayah Bumijawa.
Sumber: MercuSwara, Portal Pantura.