Suarapantura.com - Polsek Slawi menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan penarikan paksa kendaraan bermotor oleh debt collector di pintu masuk RSUD dr. Soesilo Slawi, Selasa (20/10/2026).
Laporan tersebut diterima sekitar pukul 14.39 WIB dari seorang pelapor bernama Sendy. Mendapatkan informasi itu, petugas piket Polsek Slawi langsung bergerak menuju lokasi kejadian di Desa Dukuhwringin, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, untuk melakukan pengecekan dan pengamanan.
Petugas tiba di lokasi sekitar pukul 15.25 WIB. Saat itu tidak ditemukan adanya perselisihan di tempat kejadian. Berdasarkan keterangan saksi-saksi di lokasi, sebelumnya sempat terjadi dugaan upaya penarikan kendaraan oleh debt collector yang melibatkan satu unit mobil Honda All New City berwarna putih bernomor polisi B-1660-JFG.
Petugas kemudian mengetahui bahwa kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan persoalan tersebut melalui mediasi di Polres Tegal. Personel Polsek Slawi memastikan kedua pihak telah berada di Polres Tegal untuk ditangani oleh unit reserse kriminal sesuai prosedur yang berlaku.
Kapolsek Slawi AKP Rushendro Cipto Harjono, S.H. menyampaikan, respons cepat terhadap laporan masyarakat merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan secara profesional. Kehadiran polisi di lokasi kejadian juga merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Polsek Slawi mengimbau masyarakat yang melihat atau mengalami kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban agar segera melapor melalui layanan darurat 110. Masyarakat juga diminta mengedepankan komunikasi serta penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan semangat Polisi Bersama Masyarakat, Polsek Slawi menyatakan akan terus memberikan pelayanan yang responsif, humanis, dan profesional demi menjaga rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Sumber: Disway Jateng dan Ayo Tegal.