Suarapantura.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes bersama Kantor Bea Cukai Tegal menindak 267.380 batang rokok ilegal hingga minggu kedua Oktober 2026. Penindakan tersebut merupakan bagian dari operasi gabungan untuk menekan peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai di wilayah Kabupaten Brebes.
Kepala Satpol PP Kabupaten Brebes, DR. Caridah, M.Pd., mengatakan tim gabungan telah menggelar operasi di berbagai wilayah, antara lain Desa Luwungbata Kecamatan Tanjung, Desa Cimohong Kecamatan Bulakamba, serta sejumlah titik di Kecamatan Jatibarang.
"Operasi gabungan ini sudah kami laksanakan di seluruh wilayah Kabupaten Brebes. Sasaran kami antara lain toko-toko dan tempat lain yang diduga menjadi lokasi penjualan rokok ilegal," kata Caridah saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/10/2026).
Dari hasil operasi, petugas menemukan rokok yang diduga melanggar ketentuan cukai. Jenis pelanggaran yang ditemukan antara lain rokok tanpa pita cukai serta rokok yang menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Selain menyasar tempat penjualan, pengawasan juga diperluas ke jalur distribusi. Menurut Caridah, petugas turut menelusuri pengiriman barang melalui jasa ekspedisi yang diduga berkaitan dengan peredaran rokok ilegal.
Caridah mengakui upaya pemberantasan rokok ilegal menghadapi tantangan karena aktivitas distribusi kerap dilakukan secara tersembunyi. Oleh sebab itu, informasi dari masyarakat menjadi salah satu bahan penting bagi petugas dalam menentukan sasaran operasi.
"Dukungan masyarakat diperlukan untuk membantu petugas memperoleh informasi mengenai dugaan penjualan maupun peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar," ujarnya.
Peredaran rokok ilegal dinilai merugikan karena melanggar ketentuan cukai sekaligus berpotensi mengurangi penerimaan negara. Selain itu, rokok ilegal tidak melalui pengawasan standar produksi seperti rokok legal.
Penindakan ini merupakan bagian dari program "Gempur Rokok Ilegal" yang terus digencarkan Pemerintah Kabupaten Brebes. Melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Dinkominfotik), Pemkab Brebes menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai bersama Bea Cukai Tegal dan Satpol PP untuk mengedukasi masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal.
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat dikenalkan pada modus peredaran rokok ilegal, mulai dari penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga produk tanpa pita cukai sama sekali. Masyarakat juga diimbau aktif melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal ke Bea Cukai Tegal.
Pemkab Brebes berharap kesadaran masyarakat terhadap ketentuan cukai terus meningkat sehingga upaya pemberantasan rokok ilegal dapat berjalan maksimal dan penerimaan negara dari sektor cukai tetap terjaga.
Sumber: detikupdate.com, brebeskab.go.id