Suarapantura.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal mengajak masyarakat terlibat aktif mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) dengan semangat gotong royong. Ajakan tersebut disampaikan melalui pesan bertajuk "Santri & Semangat Gotong Royong" yang dipublikasikan pada Rabu (21/10/2026) dalam rangka peringatan Hari Santri Nasional 2026.
Dalam pesannya, Bawaslu Kabupaten Tegal menegaskan bahwa pengawasan pemilu tidak bisa hanya mengandalkan kerja penyelenggara. Keterlibatan masyarakat dinilai penting untuk memperluas jangkauan pengawasan sekaligus menumbuhkan kepedulian warga terhadap proses demokrasi.
Bawaslu menempatkan partisipasi warga sebagai bagian dari pengawasan partisipatif. Menurut lembaga tersebut, masyarakat memiliki ruang untuk berkontribusi dalam pengawasan sesuai dengan peran masing-masing. Bentuk keterlibatan yang disebutkan antara lain perhatian terhadap informasi kepemiluan, pemahaman mengenai pentingnya pengawasan, serta partisipasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Nilai gotong royong dipilih sebagai landasan ajakan tersebut karena dinilai relevan untuk menyelesaikan persoalan bersama. Prinsip kebersamaan yang telah menjadi bagian dari kehidupan sosial masyarakat dinilai dapat diterapkan untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan pemilu agar tidak hanya bergantung pada kerja lembaga penyelenggara.
Peringatan Hari Santri Nasional 2026 yang jatuh pada Kamis (22/10/2026) menjadi momentum untuk menghubungkan nilai kebersamaan itu dengan tanggung jawab menjaga demokrasi. Bawaslu menyoroti tindakan sehari-hari, termasuk kepedulian terhadap lingkungan sekitar, sebagai wujud nyata semangat gotong royong yang sejalan dengan keterlibatan warga dalam mengawal proses demokrasi.
Pesan tersebut disampaikan melalui publikasi di situs resmi Bawaslu Kabupaten Tegal pada 21 Oktober 2026, sehari sebelum peringatan Hari Santri Nasional. Lembaga itu menilai pendekatan gotong royong membuat pengawasan pemilu lebih membumi karena berangkat dari nilai kebersamaan yang sudah dipraktikkan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Selain itu, Bawaslu menekankan bahwa pengawasan partisipatif tidak menggantikan tugas penyelenggara pemilu, melainkan melengkapinya. Dengan keterlibatan warga, potensi pelanggaran maupun persoalan dalam tahapan pemilu diharapkan dapat terdeteksi lebih dini dan ditangani secara bersama-sama.
Melalui pesan tersebut, Bawaslu Kabupaten Tegal berharap kesadaran bahwa menjaga demokrasi bukan semata tugas penyelenggara pemilu semakin meluas di tengah masyarakat. Pengawasan partisipatif diharapkan membuat pelaksanaan pemilu dapat dikawal secara lebih luas hingga ke tingkat akar rumput.
Sumber: Lensa Hukum, Info Nasional, BSI News.