Suarapantura.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tegal bersama Pemerintah Kabupaten Brebes memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan puluhan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp 7,93 miliar.
Barang yang dimusnahkan terdiri atas 5.290.602 batang rokok ilegal serta 43,2 liter MMEA ilegal. Pemusnahan diawali secara simbolis di Lapangan Kantor Pemerintahan Terpadu Brebes, kemudian dilanjutkan secara menyeluruh di fasilitas PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Kepala KPPBC Tegal, Moch. Arif Setijo Noegroho, menjelaskan bahwa seluruh barang tersebut merupakan hasil dari 80 kali penindakan yang dilakukan sepanjang Januari hingga Mei 2026 di wilayah pengawasan Bea Cukai Tegal. Rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan minuman beralkohol ilegal dituangkan ke dalam drum khusus yang telah diisi pasir.
Wilayah pengawasan Bea Cukai Tegal meliputi Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang, Kota Tegal, dan Kota Pekalongan. Sebagian besar peredaran barang ilegal tersebut diduga digagalkan melalui jalur darat, termasuk jalan raya dan jalan tol.
Dari pemusnahan ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari sisi cukai dan pajak diperkirakan mencapai Rp 5,18 miliar. Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk penegakan hukum, edukasi, dan sosialisasi kepada masyarakat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes, Tahroni, menyampaikan apresiasi kepada Bea Cukai, Satpol PP, TNI, Polri, pemerintah kecamatan dan desa, serta masyarakat yang turut mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal. Menurutnya, rokok ilegal merugikan penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang taat aturan.
Pemerintah daerah bersama Bea Cukai mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan dugaan produksi maupun peredaran rokok dan minuman beralkohol ilegal di lingkungannya. Penegakan hukum, pemusnahan barang bukti, dan edukasi kepada masyarakat ditegaskan akan terus berlanjut.
Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap kesadaran pelaku usaha dan masyarakat semakin meningkat sehingga peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Pantura dapat terus ditekan.
Sumber: detikJateng, iNews.