Suarapantura.com - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperwaskim) Kabupaten Brebes mempercepat penyelesaian program Bedah Rumah Merah Putih Tahun 2026. Program yang sebelumnya dikenal sebagai Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ini menargetkan 1.545 unit rumah masyarakat sebagai penerima manfaat.
Sebagai langkah percepatan, Dinperwaskim menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemugaran Bedah Rumah Merah Putih di Aula Dinperwaskim Brebes, Rabu (7/10/2026). Penyusunan RAB menjadi tahapan penting sebelum pemugaran rumah dilaksanakan, sehingga prosesnya harus berjalan sesuai ketentuan.
Agar pendampingan lebih efektif, bimtek dibagi berdasarkan wilayah. Pada 7 Oktober kegiatan diperuntukkan bagi wilayah pantura dan tengah, sedangkan pada Kamis (8/10/2026) dilanjutkan untuk wilayah selatan Brebes. Dalam kegiatan tersebut, peserta didampingi langsung oleh Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Jawa III dan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM).
Kepala Dinperwaskim Brebes La Ode Vindar Aris Nugroho menyebut bimtek sebagai langkah percepatan program. "Bimtek ini dilaksanakan untuk mempercepat proses penanganan Bedah Rumah Merah Putih," ujarnya. Ia berharap seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan agar bantuan segera dapat dimanfaatkan masyarakat, serta penyusunan RAB menjadi lebih cepat, tepat, dan sesuai kebutuhan pemugaran rumah penerima.
Setiap penerima bantuan memperoleh dukungan Rp17,5 juta untuk pembelian material dan Rp2,5 juta untuk jasa tukang, sehingga total bantuan per unit rumah mencapai Rp20 juta. Jika seluruh 1.545 unit terealisasi, nilai bantuan setara sekitar Rp30,9 miliar.
Upaya percepatan juga ditopang persiapan pelaksana di lapangan. Sebelumnya, Dinperwaskim menggelar bimtek bagi 45 tukang bangunan yang kerap terlibat dalam pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH), termasuk melalui program Bedah Rumah Merah Putih. Pelatihan itu bertujuan meningkatkan kompetensi agar rumah yang dibangun tidak hanya selesai secara fisik, tetapi juga memenuhi standar konstruksi yang baik, aman, dan layak huni.
Penanganan RTLH di Brebes sendiri dilakukan secara bertahap. Berdasarkan pendataan sejak program penanganan RTLH dimulai pada 2021/2022, terdapat sekitar 21.678 rumah yang masuk kategori tidak layak huni. Dari jumlah tersebut, sekitar 12 ribu rumah telah mendapatkan penanganan, sedangkan sekitar 9.000 rumah lainnya masih tercatat sebagai sasaran penanganan berikutnya.
Saat ini Dinperwaskim masih melakukan pendataan dan verifikasi terhadap sedikitnya 2.160 nomor induk kependudukan (NIK) yang diusulkan menerima bantuan BSPS. Petugas telah melakukan verifikasi lapangan sejak Agustus 2026 untuk mencocokkan kondisi fisik rumah dengan data pengajuan sekaligus mengecek kelengkapan dokumen persyaratan. Proses ini ditargetkan berlangsung hingga Oktober 2026.
Di luar program Bedah Rumah Merah Putih, Pemkab Brebes juga merenovasi 468 unit RTLH yang bersumber dari APBD 2026, termasuk 77 unit khusus untuk rumah korban bencana alam.
Dengan pendampingan teknis yang diperkuat, Dinperwaskim berharap penyelesaian program dapat tepat waktu dan bantuan benar-benar dirasakan warga yang membutuhkan.
Sumber: MercuSwara, Beritakota.id, brebeskab.go.id