Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Satpol PP Brebes Bersama Bea Cukai Tegal Tindak 267.380 Batang Rokok Ilegal

M teguh•
Seputar Bregas

Foto: Info Bhayangkara

Suarapantura.com - Sebanyak 267.380 batang rokok ilegal ditindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes bersama Kantor Bea Cukai Tegal hingga minggu kedua Oktober 2026. Penindakan tersebut dilakukan dalam rangkaian operasi gabungan untuk menekan peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai di wilayah Kabupaten Brebes.

Kepala Satpol PP Kabupaten Brebes DR. Caridah, M.Pd., mengatakan operasi gabungan telah dilaksanakan di seluruh wilayah Kabupaten Brebes. Sasaran operasi antara lain toko-toko dan lokasi lain yang diduga menjadi tempat penjualan rokok ilegal.

Dalam sejumlah operasi, petugas menemukan rokok yang diduga melanggar ketentuan cukai di Desa Luwungbata, Kecamatan Tanjung; Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba; serta wilayah Kecamatan Jatibarang.

Transaksi Nontunai Brebes Diproyeksikan Capai 82 Persen, QRIS Hadir di 17 Pasar Daerah
Baca Juga · Seputar Bregas
Transaksi Nontunai Brebes Diproyeksikan Capai 82 Persen, QRIS Hadir di 17 Pasar Daerah

“Operasi gabungan ini sudah kami laksanakan di seluruh wilayah Kabupaten Brebes. Sasaran kami antara lain toko-toko dan tempat lain yang diduga menjadi lokasi penjualan rokok ilegal,” ujar Caridah saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/10/2026).

Menurut Caridah, pengawasan tidak hanya menyasar tempat penjualan, tetapi juga jalur distribusi, termasuk pengiriman barang melalui jasa ekspedisi yang diduga berkaitan dengan peredaran rokok ilegal. Informasi dari masyarakat turut menjadi bahan bagi petugas dalam menentukan sasaran operasi.

Bupati Tegal Ajak Ulama Perangi Stigma TBC dan HIV/AIDS di Slawi
Baca Juga · Seputar Bregas
Bupati Tegal Ajak Ulama Perangi Stigma TBC dan HIV/AIDS di Slawi

Pelanggaran yang ditemukan antara lain berupa rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan. Peredaran rokok ilegal dinilai merugikan penerimaan negara karena berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan cukai, sementara pelakunya dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Caridah mengakui, upaya pemberantasan rokok ilegal menghadapi tantangan karena aktivitas distribusi kerap dilakukan secara tersembunyi. Oleh sebab itu, pihaknya meminta dukungan masyarakat untuk aktif memberikan informasi mengenai dugaan penjualan maupun peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.

RSUD Ir Soekarno Sambangi Warga Ciduwet Penderita Luka Kronis Lewat Nakes Door to Door
Baca Juga · Seputar Bregas
RSUD Ir Soekarno Sambangi Warga Ciduwet Penderita Luka Kronis Lewat Nakes Door to Door

Operasi gabungan Satpol PP Brebes dan Bea Cukai Tegal akan terus dilaksanakan sebagai bagian dari upaya menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Sumber: Detik Update, Info Bhayangkara, Halo Semarang

Tags:
#brebes#tegal#rokok ilegal#bea cukai#satpol pp
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…