Suarapantura.com - Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman meminta seluruh perangkat daerah mempercepat penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Penekanan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Operasional Kegiatan (POK) Triwulan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Bupati Tegal, Slawi, Senin (26/10/2026).
Dalam rapat tersebut, Ischak menyoroti capaian realisasi APBD hingga 30 September 2026. Realisasi fisik tercatat sekitar 68 persen, sementara realisasi keuangan baru sekitar 61 persen atau setara Rp1,8 triliun. Angka itu masih berada di bawah target Rencana Kerja Operasional (RKO) yang dipatok sekitar 75 persen pada akhir triwulan III.
Selisih antara realisasi fisik dan keuangan turut menjadi perhatian. Kondisi tersebut menunjukkan ada pekerjaan yang sudah berjalan, tetapi belum sepenuhnya tercermin dalam pembayaran maupun laporan keuangan.
Ischak meminta setiap kepala perangkat daerah segera mengevaluasi kegiatan yang belum mencapai target, terutama pekerjaan strategis dan kegiatan beranggaran besar. Jadwal pelaksanaan, perkembangan fisik, serta proses administrasi dan pembayaran diminta dipantau secara ketat agar pekerjaan tidak menumpuk pada akhir tahun.
Hambatan administratif, teknis, maupun pengadaan diminta segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti dengan langkah penyelesaian yang konkret.
Meski mendorong percepatan, Ischak menegaskan kualitas pekerjaan tidak boleh dikorbankan. "Percepatan tidak boleh mengorbankan mutu pekerjaan. Kita harus mengejar target, tetapi kualitas tetap menjadi prioritas," tegasnya.
Ia menekankan percepatan harus ditempuh melalui tanggung jawab penuh kepala perangkat daerah, penguatan koordinasi oleh Sekretaris Daerah, dan pengawasan terhadap kualitas hasil pembangunan. Penyerapan anggaran, menurut dia, bukan satu-satunya ukuran keberhasilan. Hasil pekerjaan harus sesuai spesifikasi dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Di luar soal percepatan, Ischak mengingatkan aparatur menjaga profesionalisme dan integritas dalam pengadaan barang dan jasa, pemberian izin, serta pelaksanaan proyek. Setiap tahapan harus berjalan transparan, sesuai peraturan perundang-undangan, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang, korupsi, kolusi, nepotisme, serta pungutan liar. Data capaian juga diminta disampaikan secara jujur, akurat, dan tepat waktu.
Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal Arief Ardian menjelaskan, evaluasi POK Triwulan III menggunakan data dengan batas waktu 30 September 2026. Data itu dihimpun dari laporan pelaksanaan program dan kegiatan perangkat daerah, termasuk kegiatan strategis daerah, kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), dan bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Menurut Arief, data realisasi fisik dan keuangan dipakai untuk mengidentifikasi deviasi, hambatan, dan kegiatan yang memerlukan tindak lanjut. Proyeksi penyerapan anggaran hingga akhir tahun dianalisis dengan basis APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 untuk memperkirakan ruang penyerapan dan menentukan langkah percepatan.
Arief berharap rapat tersebut menghasilkan kesepahaman mengenai capaian kinerja Triwulan III, identifikasi permasalahan beserta penyebabnya, dan kesepakatan tindak lanjut yang spesifik, terukur, serta memiliki batas waktu penyelesaian. Koordinasi lintas perangkat daerah juga perlu diperkuat, khususnya untuk kegiatan strategis yang membutuhkan penanganan bersama.
Sumber: Setda Kabupaten Tegal, Majalah Fakta.