Suarapantura.com - Pemerintah Kabupaten Brebes mencatat capaian baru dalam digitalisasi keuangan daerah. Porsi transaksi nontunai berdasarkan volume transaksi diperkirakan mencapai 82 persen pada 2026, naik jauh dari 35 persen pada 2023. Capaian itu menjadi salah satu bahan evaluasi dalam High Level Meeting Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Kabupaten Brebes Tahun 2026 yang digelar di Aula Kantor Pemerintahan Terpadu Brebes, Selasa, 27 Oktober 2026.
Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma menegaskan digitalisasi tidak boleh berhenti sebagai jargon. Menurutnya, pembayaran pajak dan retribusi harus semakin mudah, pencatatan penerimaan semakin akurat, dan pengelolaan keuangan semakin dapat dipertanggungjawabkan. “Digitalisasi keuangan daerah harus memberikan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat. Pembayaran pajak dan retribusi perlu semakin mudah, penerimaan daerah semakin transparan, dan pengelolaan keuangan semakin akuntabel,” ujarnya.
Sejumlah kanal pembayaran digital kini sudah berjalan. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) telah dilengkapi kode QR sehingga warga dapat membayar melalui QRIS. Fasilitas QRIS juga tersedia di 17 pasar daerah, ditambah pembayaran digital untuk retribusi sampah dan objek wisata Randusanga Indah. Pada sisi penerimaan, Pemkab Brebes juga memanfaatkan tapping box dan aplikasi e-Pajak Brebes untuk membantu pencatatan serta pemantauan transaksi usaha, antara lain untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu.
Digitalisasi juga menyentuh sisi belanja pemerintah melalui Kartu Kredit Indonesia (KKI). Pada 2025, penggunaan KKI dimulai lewat proyek percontohan di empat perangkat daerah, yakni BPKAD, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Kesehatan. Hingga April 2026, sebanyak 47 perangkat daerah telah mengajukan permohonan penggunaan KKI dan 31 di antaranya sudah diaktivasi. Akumulasi realisasi transaksi KKI selama Mei hingga September 2026 tercatat Rp1.116.507.510.
Meski capaian nontunai meningkat, Bupati mengingatkan masih ada pekerjaan rumah. Integrasi sistem host to host di puskesmas, misalnya, baru menjangkau dua unit. Seluruh perangkat daerah pengelola pendapatan pun diminta memastikan kanal pembayaran digital benar-benar dapat digunakan secara optimal, terhubung dengan sistem perbankan, dan mendukung pencatatan penerimaan yang akurat serta tepat waktu.
Untuk menjaga keberlanjutan, Pemkab Brebes menyusun peta jalan ETPD 2026–2030. Pada 2027, pengembangan diarahkan pada perluasan integrasi host to host pajak daerah, optimalisasi KKI, serta pengembangan e-retribusi di sektor wisata, Tempat Pelelangan Ikan, dan Balai Benih Ikan. Pada 2028, penerapan e-retribusi direncanakan diperluas hingga mencakup Tempat Pelelangan Ikan Pulolampes secara penuh, sedangkan 2029 difokuskan pada konsolidasi dan penguatan integrasi seluruh kanal pembayaran digital.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Brebes Anna Dwi Rahayuning Rizky memaparkan perkembangan implementasi ETPD beserta peta jalan pengembangannya dalam forum tersebut. Bupati juga meminta setiap kepala perangkat daerah menyusun langkah konkret dengan target terukur dan evaluasi berkala, agar digitalisasi berjalan efektif dan tertib, bukan sekadar menambah kanal pembayaran.
Dengan capaian 82 persen tersebut, Pemkab Brebes berharap tata kelola keuangan daerah semakin transparan dan tertib. Namun, keberhasilan digitalisasi pada akhirnya tetap diukur dari kemudahan yang dirasakan warga saat membayar pajak, mengurus retribusi, dan mengakses layanan pemerintah daerah.
Sumber: Portal Pantura dan Portal Bhayangkara, berdasarkan keterangan Humas Dinkominfotik Brebes.