Suarapantura.com - Upaya pembentukan Kabupaten Brebes Selatan sebagai calon daerah otonom baru (CDOB) memasuki babak baru. Panitia Khusus (Pansus) CDOB DPRD Jawa Tengah telah berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI pada Senin, 26 Oktober 2026, sebagai bagian dari persiapan menuju rapat paripurna persetujuan yang dijadwalkan pada 18 November 2026.
Konsultasi tersebut menjadi penanda bahwa proses yang telah bergulir sejak 2018 itu terus bergerak maju. Di tingkat provinsi, Gubernur Jawa Tengah bersama DPRD Jawa Tengah terus berkoordinasi, sementara Presidium Pemekaran fokus menuntaskan dokumen administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegiat Presidium Pemekaran, Agus Sutrisno, menyambut baik langkah cepat Pansus CDOB. Ia menilai inisiatif konsultasi ke DPR RI menunjukkan keseriusan dalam mengawal aspirasi masyarakat Brebes Selatan agar tidak berhenti di tengah jalan.
Di sisi lain, Aliansi Percepatan Pemekaran, Komite Pemekaran, dan Masyarakat Peduli Pemekaran terus memberikan dorongan agar seluruh tahapan tetap berada di jalur yang benar. Sinergi antarorganisasi pegiat pemekaran itu dinilai penting untuk menjaga momentum.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Sarif Abdillah, menegaskan bahwa DPRD pada prinsipnya mendukung usulan pemekaran Brebes Selatan. Namun, ia mengingatkan bahwa dukungan politik harus berjalan seiring dengan kepastian regulasi dan kesiapan dokumen, agar hasil kerja pansus tidak dikembalikan setelah diparipurnakan karena ada persyaratan yang belum terpenuhi.
Pansus CDOB sendiri dibentuk dalam rapat paripurna DPRD Jawa Tengah pada 30 Juli 2026 berdasarkan Keputusan DPRD Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2026. Pansus yang diketuai Asrar dan didampingi Muhammad Naryoko sebagai wakil ketua itu bertugas meneliti kecukupan syarat administratif dan teknis pembentukan daerah baru sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Setelah pembahasan di tingkat provinsi selesai, usulan pemekaran akan diteruskan kepada pemerintah pusat untuk dinilai. Hasil penilaian itu kemudian disampaikan kepada DPR RI dan DPD RI sebagai bagian dari mekanisme pembentukan daerah otonom baru.
Bagi warga Brebes Selatan, pemekaran diharapkan mendekatkan pelayanan publik. Selama ini, jarak yang relatif jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Brebes membuat warga di wilayah selatan membutuhkan waktu berjam-jam untuk mengakses layanan pemerintahan.
Meski demikian, proses ini masih harus melewati sejumlah tahapan. Rapat paripurna pada 18 November 2026 menjadi salah satu penanda penting, namun persetujuan akhir tetap bergantung pada pemenuhan persyaratan dan mekanisme di tingkat pusat.
Sumber: Portal Pantura, Harian Muria, DPRD Jawa Tengah.