Suarapantura.com - Rencana pemindahan SD Negeri Brebes 01 ke kompleks kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Brebes menuai penolakan dari paguyuban wali siswa. Pada Kamis, 29 Oktober 2026, perwakilan wali siswa melayangkan somasi kepada Pemerintah Kabupaten Brebes dan DPRD Brebes.
Somasi tersebut tertuang dalam surat bernomor 02/PWS-SDN01/BES/X/2026 tertanggal 29 Oktober 2026. Perwakilan wali siswa menyerahkan surat itu ke DPRD Brebes, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Brebes, serta Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Brebes.
Relokasi direncanakan karena lahan sekolah dibutuhkan untuk pengembangan layanan RSUD Brebes, terutama fasilitas pemeriksaan kesehatan untuk penyakit kanker dan jantung. Sebagai pengganti, kompleks Kantor BKPSDM di Jalan RA Kartini Nomor 3 disiapkan menjadi lokasi baru sekolah yang saat ini menampung sekitar 380 siswa.
Paguyuban wali siswa menilai lokasi pengganti itu kurang strategis karena berada di bagian dalam kompleks perkantoran, relatif sempit, dan diduga rawan banjir. Mereka menginginkan lokasi pengganti yang berada di kawasan strategis, dengan luas serta sarana dan prasarana yang setara dengan sekolah saat ini.
Selain soal lokasi, wali siswa juga menyoroti nilai historis sekolah tersebut. Paguyuban menyebut SDN Brebes 01 telah berdiri sejak 1 Januari 1916, pernah meraih penghargaan Sekolah Ramah Anak tingkat nasional pada 2017, dan menyandang status Adiwiyata Mandiri pada 2018.
Dalam somasinya, paguyuban meminta Pemkab Brebes menghentikan atau menunda seluruh proses relokasi sampai digelar musyawarah terbuka yang melibatkan komite sekolah dan perwakilan wali siswa. Mereka juga mendesak kajian menyeluruh, termasuk kebutuhan anggaran dan penilaian lokasi alternatif, agar pengembangan layanan kesehatan tetap berjalan tanpa menimbulkan persoalan baru bagi siswa.
Paguyuban menegaskan tidak menolak pengembangan layanan RSUD Brebes. Mereka hanya meminta lokasi relokasi yang layak dan proses yang melibatkan orang tua siswa sejak awal.
Paguyuban memberi tenggat 10 hari kerja sejak surat diterima agar pemerintah daerah memberikan jawaban tertulis atau undangan audiensi resmi. Jika tidak ada tanggapan dalam tenggat itu, paguyuban menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menanggapi penolakan itu, Kepala Dindikpora Kabupaten Brebes Sutaryono menyatakan pihaknya akan memperkuat sosialisasi kepada wali murid, komite sekolah, dan guru. Ia menyebut pemindahan akan dilakukan bertahap agar tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar, dengan target penyelesaian hingga triwulan I 2027.
Sutaryono juga menjelaskan gedung BKPSDM tidak akan dipakai apa adanya, melainkan akan ditata atau direhabilitasi sesuai kebutuhan ruang sekolah. Terkait banjir, ia menyebut lokasi lama maupun lokasi baru sama-sama pernah tergenang, sehingga penanganannya akan disesuaikan dengan kebutuhan sekolah, dan pemindahan baru dilakukan setelah lokasi dinyatakan siap.
Sumber: Kompas.com dan Radar Tegal.