Suarapantura.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal mulai membahas tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dinilai paling mendesak. Penjelasan atas ketiga Raperda itu disampaikan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Kamis (29/10/2026).
Dari 12 usulan yang tercatat dalam program pembentukan peraturan daerah tahun ini, hanya tiga yang dipilih untuk segera dibahas. Setelah penjelasan wali kota dibacakan, Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro meminta seluruh fraksi menyiapkan pemandangan umum yang akan dibacakan pada rapat paripurna berikutnya. Pembahasan mendalam bersama alat kelengkapan DPRD dijadwalkan menyusul.
Raperda pertama adalah perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bahari. Perubahan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan aturan tersebut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024. Sejumlah hal yang diatur di antaranya ketentuan masa jabatan pengawas dan komisaris, susunan dan jumlah direksi, serta persyaratan administratif lainnya.
Raperda kedua menyangkut pembentukan struktur perangkat daerah, yakni penataan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tegal sebagai Badan Daerah Tipe B. Penataan itu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025 dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan daerah. Penguatan kelembagaan ini diharapkan tidak berhenti pada urusan administratif, melainkan benar-benar membantu kesiapsiagaan menghadapi bencana serta menjaga stabilitas sosial dan ekonomi warga.
Raperda ketiga adalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tegal Tahun 2026-2046. Rencana ini disusun untuk menyelaraskan kebijakan penataan ruang kota dengan kebijakan provinsi dan nasional. Penyusunannya mengikuti siklus peninjauan kembali lima tahunan dan rekomendasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tertanggal 4 Maret 2026. Proses revisi RTRW sendiri sudah bergulir sejak awal tahun, antara lain lewat konsultasi publik yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tegal.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Tegal, Sekretaris Daerah Agus Dwi Sulistyantono, para kepala organisasi perangkat daerah, serta pimpinan badan usaha milik daerah. Perlu dicatat, ketiga Raperda itu masih berada pada tahap pembahasan dan belum ditetapkan menjadi peraturan daerah. Tahapan berikutnya akan menentukan apakah substansi yang diusulkan pemerintah kota dapat diterima dan disempurnakan bersama DPRD.
Bagi warga Kota Tegal, ketiga regulasi ini menyentuh kebutuhan sehari-hari: layanan air minum, kesiapsiagaan bencana, dan arah pembangunan kota selama dua dekade ke depan. Karena itu, pembahasan di DPRD patut diikuti hingga tuntas, termasuk pemandangan umum fraksi-fraksi yang akan disampaikan pada paripurna selanjutnya.
Sumber: Radar Tegal, Ekspos.