Suarapantura.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin usaha pergadaian kepada PT Hidup Unggul Gadai Emas untuk beroperasi di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Nomor KEP-78/KO.13/2026 tertanggal 16 Oktober 2026 dan diumumkan melalui situs resmi OJK pada 26 Oktober 2026.
Kepala OJK Tegal, Kurnia Tri Puspita, menjelaskan izin usaha itu berlaku sejak tanggal penetapan keputusan tersebut. Dengan izin ini, perusahaan dapat menjalankan kegiatan pergadaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
OJK menetapkan sejumlah kewajiban keterbukaan informasi bagi perusahaan. Merujuk Pasal 48 Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian sebagaimana diubah POJK Nomor 29 Tahun 2025, perusahaan wajib mencantumkan secara jelas di kantor pusat dan setiap kantor cabang nama dan logo perusahaan, nomor serta tanggal izin usaha, dan pernyataan bahwa perusahaan diawasi OJK.
Selain itu, perusahaan wajib menampilkan hari dan jam operasional, tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa, serta biaya administrasi. Keterbukaan tersebut dimaksudkan agar masyarakat dapat mengetahui dengan jelas syarat dan biaya layanan sebelum menggunakan jasa pergadaian.
Aturan juga menetapkan batas waktu mulai beroperasi. Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) POJK tentang Pergadaian, PT Hidup Unggul Gadai Emas diwajibkan memulai kegiatan usaha paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal izin ditetapkan.
Kantor pusat perusahaan beralamat di Jalan Raya Banjaran Nomor 59, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
OJK mengimbau masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK. Imbauan ini sejalan dengan penindakan terhadap usaha pergadaian tanpa izin: Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat 38 entitas pergadaian ilegal telah dihentikan secara kumulatif sepanjang Januari hingga September 2026, termasuk 11 kegiatan usaha pergadaian ilegal pada Agustus hingga September 2026.
Bagi warga Kabupaten Tegal, kehadiran perusahaan pergadaian berizin menambah pilihan layanan gadai yang berada di bawah pengawasan OJK. Masyarakat diingatkan untuk memeriksa izin usaha, bunga pinjaman, dan biaya administrasi sebelum menggadaikan barang berharga.
Sumber: OJK, SuaraGarut.id, dan CirebonTimes.com.